Breaking News

Gelar Aksi Damai, SPM Pelawan Jaya Minta Operasional PT SSM Tidak Ditutup Permanen

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Ratusan buruh harian lepas dan karyawan yang tergabung dalam SPM (Serikat Pekerja Mandiri), yang bekerja di Pabrik Mini Berondolan PT SSM (Samudra Mahkota Mas), (Selasa, 26/05/2026) menggelar aksi damai di kantor Bupati Sarolangun.

Mereka datang menggunakan puluhan kendaraan truk dan pick up. tidak hanya para pekerja sejumlah keluarga merekapun juga turut hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait penutupan sementara operasional pabrik tempat mereka bekerja.

Pantauan dilapangan, aksi yang mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sarolangun tersebut berlangsung tertib dan kondusif. sebelum diterima pihak Pemkab Sarolangun, massa aksi terlebih dahulu menyampaikan orasi, dilanjutkan dengan pembacaan istighosah dan lantunan sholawat.

Ketua SMP (Serikat Pekerja Mandiri) Desa Pelawan Jaya, Kahfi Bahar, mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Bupati Sarolangun bertujuan meminta keadilan dan kebijaksanaan pemerintah daerah agar operasional PT SMM tidak ditutup permanen.

“Kedatangan kami hari ini bertujuan meminta kepada Bupati kabupaten Sarolangun agar memberikan kebijaksanaan supaya operasional PT SMM tidak ditutup permanen, karena ini sangat berdampak terhadap ratusan buruh yang mencari nafkah disana", jelasnya.

Menurutnya, sejak PT SMM mulai beroperasi, lapangan pekerjaan baru terbuka bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Pelawan Jaya, Payo Lebar dan Bukit Tigo.

“Selama ini banyak masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan adanya pabrik ini, kami bisa mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarga", ujarnya.

Kahfi juga mengungkapkan, sejak operasional pabrik dihentikan sementara, para pekerja kehilangan sumber penghasilan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

“Sekarang kami kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, bahkan untuk membeli token listrik pun kami merasa berat", ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sarolangun, Muhammad Arief, mengatakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan berupaya mencari solusi terbaik melalui koordinasi bersama pihak terkait.

Dalam pertemuan bersama masyarakat, aparat desa, pihak perusahaan, serta unsur Forkopimda, Pemkab Sarolangun menegaskan dukungannya terhadap kegiatan investasi yang masuk ke daerah, termasuk keberadaan pabrik yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar.

“Pemerintah Kabupaten sangat mendukung kegiatan investasi. Tidak ada niat menghambat investasi, justru kita berharap keberadaan pabrik ini membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar", jelasnya.

Selain membuka lapangan pekerjaan, perusahaan juga diharapkan menjalankan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“CSR itu kewajiban perusahaan. Minimal 3 persen dari keuntungan perusahaan harus kembali untuk masyarakat sesuai aturan yang berlaku", ungkapnya.

Saat ini, tercatat sekitar 107 tenaga kerja bekerja di perusahaan tersebut dan sebagian besar berasal dari desa-desa sekitar. Kehadiran perusahaan dinilai telah membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat desa.

“Kalau masyarakat bekerja disana, ada pendapatan yang beredar di desa. dampaknya tentu terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar", bebernya.

"Kepada semua pihak baik itu para pekerja, aparat desa dan masyarakat, untuk terus menjaga komunikasi dan saling memberikan pemahaman yang baik, agar kesalahpahaman dan konflik tidak terjadi", urainya.

“Perizinan sebenarnya sudah clear, hanya dalam pelaksanaannya ada beberapa hal teknis yang perlu diperbaiki. Karena itu pihak perusahaan juga sudah dipanggil dan diminta melakukan pembenahan, harapan kita persoalan ini dapat segera selesai, aktivitas perusahaan kembali berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas", tutup Sekda kabupaten Sarolangun. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA