Global-hukumindonesia.id - Sukabumi Kota - Pemantauan Hibah/Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD Kota Sukabumi sangat penting untuk memastikan setiap dana yang digelontorkan benar-benar menyasar prioritas masyarakat. Aspek pengawasan ini meliputi tata kelola administrasi, kesesuaian target, hingga dampak langsungnya bagi warga Sukabumi.
1. Aspek Perencanaan dan Administrasi (Kepatuhan Sistem)
Wajib Masuk SIPD: Pastikan semua usulan aspirasi warga dari masa reses masuk dan terdata secara digital melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) untuk menjamin transparansi.
Validitas Dokumen: Setiap program Hibah/Pokir harus didukung dokumen dan usulan masyarakat yang konkret agar sesuai dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
2. Aspek Keadilan dan Prioritas Program
Fokus Kebutuhan Riil: Dana Hibah/Pokir diarahkan pada sektor mendasar yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, jalan lingkungan, perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), fasilitas pendidikan, dan kesehatan.
Pemerataan: Memastikan program tidak terkonsentrasi di daerah pemilihan (dapil) tertentu saja, melainkan merata menjawab masalah kesenjangan fasilitas umum di Kota Sukabumi.
3. Aspek Anggaran dan Pelaksanaan
Rasionalitas Anggaran: Memantau agar pagu dana Hibah/Pokir proporsional, tidak terjadi pembengkakan biaya, serta realistis dengan batas kemampuan APBD Kota Sukabumi.
Transparansi Pelaksanaan: Memastikan program tidak sekadar menjadi "titipan", melainkan dieksekusi dengan proses pengadaan atau lelang terbuka yang akuntabel.
4. Aspek Dampak dan Manfaat (Outcome)
Evaluasi Keberhasilan: Menilai sejauh mana program Hibah/Pokir yang telah rampung mampu menyelesaikan permasalahan di tengah warga (misalnya: apakah jalan lingkungan yang dibangun benar-benar menggerakkan ekonomi warga setempat).
Masyarakat dapat secara proaktif memantau transparansi, alokasi anggaran, dan jadwal pembahasan Hibah/Pokir yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Sukabumi melalui portal resmi DPRD Kota Sukabumi dan memantau dokumen perencanaan daerah pada platform resmi Bappeda setempat.
"Saya Raden (HC) Hadi Haryono Siap memonitoring sejauh mana Anggaran Pokir tahun 2026 teralokasi dengan baik, itu harapan Saya, dan apabila ada dugaan penyimpangan terkait hibah/pokirnya, saya tidak segan segan untuk melaporkannya kepada komisi pemberantasan korupsi, tanpa harus memandang bulu", tegas Hadi. (*)


Social Header