Global-hukumindonesia.id, Jambi - Lapas Kelas IIA Jambi menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 kepada enam orang narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Minggu (31/5/2026) di Aula Lapas Kelas IIA Jambi dan berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh khidmat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali beserta jajaran petugas pemasyarakatan.
Sebelum penyerahan remisi, warga binaan beragama Buddha terlebih dahulu melaksanakan rangkaian ibadah Hari Raya Waisak di Vihara yang berada di lingkungan Lapas.
Usai pelaksanaan ibadah, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta menaati seluruh peraturan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, kemudian menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Suasana haru dan penuh rasa syukur tampak mewarnai prosesi tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak enam orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika dan tiga orang lainnya merupakan narapidana pidana umum.
Sementara itu, tidak terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.
Pemberian remisi keagamaan merupakan salah satu hak warga binaan yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan modern.
Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
Syahroni Ali menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik. Melalui pemberian remisi, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum Hari Raya Waisak ini menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Syahroni Ali.
Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung dengan lancar tanpa kendala.
“Ini sekaligus mencerminkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang berkeadilan, menghormati hak-hak warga binaan, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial", tutupnya. (Viryzha)


Social Header