Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Mandul dan tak bernilai, mungkin itulah kata yang cocok dan pantas diucapkan terhadap Surat resmi Gubernur Jambi yang diterbitkan pada 28 April 2026, Nomor: S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026 berkaitan dengan penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat di Provinsi Jambi.
Meskipun sudah dilarang, pantauan awak media dikabupaten Sarolangun surat resmi Gubernur Jambi tersebut, terkesan tidak dihargai alias tidak diamini oleh para transporter dan para sopir truk angkutan batubara sehingga terkesan mandul. karena setelah larangan tersebut diberlakukan masih terlihat sejumlah truck angkutan batubara dengan santainya melintas disiang hari secara bergerombolan dijalanan umum yang jelas-jelas melanggar jam operasional sebagaimana yang telah ditetapkan yakni baru boleh keluar dari mulut tambang jam 21.00. - 05.00 Wib.
Padahal penghentian sementara angkutan batubara tersebut bertujuan untuk memastikan jalan raya bebas dari kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batubara tersebut.
Masyarakat pun berharap APH dan Dinas terkait untuk menindak tegas transporter dan para sopir truk angkutan batubara yang masih nekat beroperasi selama periode penghentian sementara ini.
"Harapan kami mereka ini Transporter dan para sopir truk angkutan batubara ini ditindak, karena selain sudah melanggar, mereka ini juga sering parkir dibadan jalan dan beriringan secara bergerombolan, sehingga sangat menganggu kenyamanan kami pengguna jalan", ujar salah seorang warga kepada awak media.
Sementara itu menyikapi hal tersebut, Andra salah seorang kordinator Aliansi Peduli Sarolangun (APS) meminta kepada Satgaswasgakkum dalam hal ini Satlantas Polres Sarolangun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun untuk segera melakukan penindakan.
"Tidak ada marwah Pemerintah kita, kalah dengan pengusaha angkutan batu bara", cetus ketua LSM WIB itu.
Dengan tegas Ketua LSM WIB tersebut, meminta Pemerintah memberikan sanksi kepada pengusaha angkutan batu bara yang masih nekat beroperasi tanpa mematuhi himbauan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Penindakan tegas harus dilakukan. kalau perlu, perusahaan angkutan ini harus diberikan sanksi tegas. karena sudah jelas operasional angkutan batu bara ini berhenti dulu sementara dari tanggal 10 Mei hingga tanggal 21 Mei 2026, kemana aparat kita, apa tidur. apa memang sengaja dibiarkan", tegas Andra. (As'78)


Social Header