Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pemilihan Kepala Desa Serentak bagi 39 Desa Se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2026. bertempat di ruang pola kantor Bupati Sarolangun, (Senin, 25 Mei 2026).
Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., dalam arahannya, mengatakan, "pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 ini merupakan momentum demokrasi ditingkat paling dasar, keberhasilan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kita bersama pemerintah daerah, aparat keamanan dan elemen masyarakat", jelasnya.
"Karena itu sinergitas dan komitmen kuat dari elemen forkopimda sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan Pilkades serentak nanti bisa berjalan aman, damai, lancar, transparan dan adil. pemilihan kepala desa bukan hanya sekedar proses pergantian pemimpin, melainkan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan dan kemajuan desa kedepannya nanti", ujarnya.
"Saya minta agar seluruh proses tahapan pilkades nanti dilaksanakan dengan berpedoman sesuai dengan aturan ditetapkan, mulai dari pembentukan panitia, persiapan, pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara, hingga penetapan pemenang agar berjalan dengan baik dan lancar", tutup Bupati Sarolangun.
Sementara itu Kepala Dinas PMD kabupaten Sarolangun Tarmizi, "kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak tahun 2026, mulai dari persiapan sampai pemungutan suara pemilihan kades serentak, diharapkan berjalan dengan tertib aman demokratis transparan dan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan", jelasnya.
”Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah awal dalam menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, tersampaikannya informasi, regulasi dan membangun komitmen bersama dalam mendukung suksesnya Pilkades tahun 2026 ini", ujarnya.
"Pilkades serentak ini merujuk UU No 3 tahun 2004 diubah menjadi UU No 3 tahun 2014 tentang desa, PP No 16 tahun 2026 tentang Desa, Permendagri No 112 tahun 2024 tentang Pilkades, perda No 10 tahun 2025 tentang pemerintahan desa dan terakhir Perbup No 29 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kades", ungkapnya.
”Guna mensukseskan Pilkades tahun 2026 berapa langkah persiapan yang telah kami dan akan kita laksanakan diantaranya, yakni tahapan pembentukan dan penetapan panitia tingkat Kabupaten, Kecamatan dan penunjukan tim pemantau Pilkades, serta penyusunan tahapan Pilkades 2026 yang telah dituangkan dalam surat keputusan Bupati Sarolangun", urainya.
"Kedua, rencana kegiatan dengan tahapan sebagai berikut, yakni sosialisasi dan pembentukan panitia Kecamatan ini akan dilakukan pada tanggal 1 juni - 5 Juli 2026, penjaringan calon tanggal 21 - 28 Juli 2026, deklarasi damai pada tanggal 21 Oktober 2026, distribusi surat suara akan dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2026. kemudian pemungutan suara dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2026 dan pelantikan kades terpilih paling lambat 31 Desember 2026", tutup Kadis PMD kabupaten Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., Kasatgas Wilayah Jambi Densus 88 Sudiro S, S.Pd.I., MH., Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, Kasubsi II Intelijen Kejari Sarolangun Meiza, SH., Kepala Kemenag Sarolangun Drs. H. M Syatar, S.Ag., Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun.Kepala Dinas PMD Sarolangun Drs. H. Tarmizi beserta jajaran, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, Ketua BAZNAS Sarolangun, Para Camat dan Para Kepala Desa serta Ketua BPD se-Kabupaten Sarolangun. (Anw)


Social Header