Breaking News

Bupati Resmikan, Izin Dipertanyakan, PT SMM Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Legalitas Lengkap

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun — Fakta mengejutkan mencuat di balik peresmian operasional PT Samudera Mahkota Mas (SMM) yang sebelumnya diresmikan langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, pada 23 April 2026 lalu. (24 May 2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta sejumlah pemberitaan media, PT SMM diduga belum mengantongi legalitas dan dokumen izin lengkap saat peresmian dilakukan. Ironisnya, peresmian tersebut berlangsung secara terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimda, hingga aparat keamanan.

Dalam foto yang beredar, terlihat langsung Bupati Sarolangun menandatangani prasasti peresmian PT SMM bertuliskan:

“PT. Samudera Mahkota Mas diresmikan oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E".

Namun belakangan, keberadaan pabrik mini kelapa sawit itu justru menuai polemik serius. Sejumlah warga dan lembaga masyarakat mempertanyakan dasar legalitas operasional perusahaan tersebut.

Beberapa media juga memberitakan adanya dugaan belum lengkapnya izin lingkungan dan dokumen pendirian pabrik PT SMM. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun disebut pernah mengeluarkan teguran penghentian sementara aktivitas perusahaan karena persoalan izin lingkungan.

Tidak hanya itu, gelombang penolakan masyarakat terus bermunculan. Warga mengeluhkan bau limbah, kebisingan mesin, hingga dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik yang berada dekat permukiman.

Sebelumnya, Bupati Hurmin dalam sambutannya saat peresmian sempat menegaskan bahwa investasi harus berjalan sesuai aturan dan mengedepankan tanggung jawab lingkungan. 

Namun kini publik mempertanyakan: Bagaimana sebuah perusahaan bisa diresmikan secara resmi apabila legalitas dan izin mendirikan pabrik diduga belum lengkap?

Pertanyaan itu semakin kuat setelah muncul berbagai aksi protes dari masyarakat dan LSM yang meminta pemerintah daerah menutup operasional PT SMM hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait tidak tutup mata terhadap polemik ini. Jika benar perusahaan beroperasi tanpa dokumen izin lengkap, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan investasi di Kabupaten Sarolangun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SMM maupun pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan belum lengkapnya izin pendirian dan operasional perusahaan saat peresmian dilakukan. (Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA