Breaking News

BAZNAS Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk Korban Banjir di Wilayah Kabupaten Sarolangun

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun terus bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Banjir besar. Kali ini bantuan berupa paket sembako diserahkan langsung untuk Warga Kecamatan Bathin Vlll yang rumahnya tergenang air. (Senin, 27/04/2026).

Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh ketua BAZNAS Kabupaten Sarolangun, Drs. H. Zaidan D, MM., didampingi pak Miftah bagian pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS.

Bantuan tersebut, diserahkan secara simbolis kepada para kepala desa dan lurah setempat untuk selanjutnya didistribusikan kepada warga yang paling membutuhkan.

Para penerima kuota bantuan antara lain: kades tanjung Gagak,kades rantau Gedang, kades pulau buayo, Lurah Limbur Tembesi.

Para kepala desa dan lurah,inilah yang nantinya akan menyalurkan bantuan tersebut memastikan sampai ke tangan warga yang benar-benar berhak menerimanya (mustahik).

Dalam kesempatan tersebut, H. Zaidan menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat meringankan beban warga.

“Semoga bantuan ini benar -benar bermanfaat serta berkah bagi para penerimanya, dan saya ucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Muzakki yang telah menunaikan zakat, lnfak dan sedekah melalui BAZNAS kabupaten Sarolangun.semoga Allah SWT membalas dengan kebaikan dan keberkahan...Aamiin yra", ujar H. Zaidan.

Penyaluran dilakukan berdasarkan data yang di terima dari pihak desa, dengan rincian paket sembako sebagai berikut:

-Desa tanjung Gagak: 70 paket

-Desa Rantau Gedang: 35 paket

-Desa pulau Buayo: 50 paket

-Kelurahan Limbur Tembesi: 6 paket

Sementara itu, untuk wilayah Desa Teluk kecimbung,Tanjung,dan Desa pulau melako, penyaluran bantuan akan di lanjutkan pada hari berikutnya agar seluruh wilayah terdampak dapat terlayani dengan maksimal. (Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA