Breaking News

Zulherman Laporkan Pemilik Akun FB ke Polres Aceh Tamiang

Global-hukumidonesia.id, Aceh Tamiang - Dugaan pencemaran nama baik kembali menjadi sorotan, pemilik akun Facebook bernama Dinda, Dinda secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kepala Biro Media online Buser Siaga Zulherman, pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Kepolisian Polres Aceh Tamiang. Nomor LP: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH. Bahwa akun tersebut, diduga menyebarkan fitnah pecemaran nama baik di Grup Facebook.

Dalam unggahannya, pelaku diduga dengan sengaja menuding Zulherman sebagai Wartawan Gadungan, Wartawan Provokator, hingga, Wartawan Kelaparan. Tuduhan ini dinilai sangat tidak berdasar, fitnah belaka, dan bertujuan merendahkan martabat profesi jurnalistik yang diemban korban.

Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diterima langsung oleh petugas di ruang SPKT, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam", terang Zulherman.

Zulherman yang akrab disapa Yong ciek mengungkapkan "Laporan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 ayat 2, terkait pencemaran nama baik secara tertulis atau elektronik.

"Sudah 20 Tahun saya berkiprah, baru kali ini Dituding Gadungan. Zulherman tentunya memiliki pengalaman luas, hampir dua dekade di dunia pers bertugas di Aceh Tqmiang menyatakan keterkejutannya, menuduh saya wartawan gadungan. Ini membuktikan bahwa orang tersebut tidak memiliki wawasan yang luas, atau mungkin tidak suka dengan karya jurnalistik dan kritik yang saya angkat", ungkapnya.

Ia menduga, tuduhan liar tersebut muncul lantaran oknum tersebut tidak terima atau merasa tersindir dengan pemberitaan-pemberitaan kritis yang selama ini dimuat.

"Jika merasa benar dan berani, hadapi secara hukum. Jangan asal menuduh di media sosial (medsos) tanpa bukti yang sah", ungkap Yong ciek yang akarap disapa.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan tersebut kini tengah berjalan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA