Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Berdasarkan data perencanaan tahun 2026, Kabupaten Sukabumi memprioritaskan penguatan infrastruktur pertanian tingkat tersier untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman (IP) petani.
Berikut adalah rincian program tersier untuk kelompok tani di Kabupaten Sukabumi tahun 2026:
Pembangunan Infrastruktur Irigasi Tersier: Melalui APBD 2026, pemerintah daerah mengalokasikan pembangunan 116 titik irigasi tersier untuk memperbaiki distribusi air ke lahan sawah petani.
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT): Program RJIT terus dilanjutkan, salah satunya diserahkelolakan kepada kelompok tani (swakelola) untuk memastikan perbaikan saluran air berjalan efektif, seperti yang dilakukan oleh Poktan Harapan Jaya di Kecamatan Kadudampit dan di wilayah Surade.
Pembangunan Dam Parit: Disiapkan tiga titik dam parit untuk menampung air saat curah hujan rendah, membantu mengairi sawah di musim kemarau.
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT): Dibangun tiga ruas jalan usaha tani untuk mempermudah akses alat mesin pertanian (alsintan) dan pengangkutan hasil panen.
Program Oplah (Optimalisasi Lahan): Peningkatan cakupan program oplah dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya (2025) guna memaksimalkan lahan yang ada, terutama di area yang berpotensi menjadi sawah produktif.
Program-program ini didukung oleh APBD 2026 dan didukung pula oleh pendekatan swakelola oleh kelompok tani (Poktan) setempat untuk memastikan dampak langsung pada peningkatan luas tambah tanam (LTT
Namun hati hati pada program ini banyak sekali dugaan kecurangan hingga merugikan keuangan Negara, hal itu dikatakan Rd (HC) Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu, Sabtu, 25/4/2026.
"Maka dari itu, kita forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB ) Akan segera membuatkan Surat permohonan Audensi atau rapat dengar pendapat ( RDP) yang akan di tujukan kepada Dinas pertanian Kabupaten Sukabumi secepat nya", terang Hadi tegas.
Menurut Hadi bahwa Celah korupsi dalam program irigasi tersier atau Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Dinas Pertanian diduga sering kali terjadi pada tahap perencanaan, pencairan Anggaran, hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
Berdasarkan beberapa kasus yang terjadi, berikut adalah titik rawan korupsi yang umum ditemukan, yaitu Pungutan Liar (Pungli) pada Dana Swakelola: Anggaran yang disalurkan melalui sistem swakelola ke Kelompok Tani (Poktan) rawan adanya dugaan pemotongan oleh oknum atau pihak ketiga dengan alasan "fee" atau "uang pengurusan".
Dan juga bisa terjadi adanya dugaan Proyek Fiktif atau Non-DPA.
Serta Pelaksanaan proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau memanipulasi laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai padahal belum dikerjakan (proyek fiktif).
Pengurangan Volume dan Kualitas Fisik (Mark-down): Kualitas saluran irigasi yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis (rab), atau pengurangan volume pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Mark-up Harga Material: Penggelembungan harga bahan bangunan atau upah pekerja dalam rencana anggaran biaya (RAB) program irigasi. (*)


Social Header