Breaking News

Polsek Talang Kelapa Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan

Global Hukum Indonesia, Banyuasin - Sektor Kepolisian Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, berhasil menangkap terduga pelaku tindak Pidana Penggelapan pada Rabu, 15 April 2026.

Adapun peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada 10 April 2026  pukul 21.00 wib.
Kejadian tindak Pidana Penggelapan tersebut berawal Korban Firmansyah yang beralamat komplek Perumahan Azhar,kelurahan Kenten kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin sedang duduk di warung sebelah Indomaret bersama rekannya bernama IB, tidak lama kemudian datang pelaku yang merupakan kenalan berinisial 'EF' meminjam motor korban dengan alasan untuk kerumah kawan pelaku, dan sepeda motor di pinjamkan di tunggu tidak kunjung di kembalikan hinggah sekarang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Areox tahun 2019 warna merah dengan nomor polisi  BG 2143 JAV. sehingga korban melaporkan ke Sektor Polisi Talang Kelapa, dan Rabu 15 April 2026, unit Opsnal mendapatkan informasi lokasi keberadaan sepeda motor milik korban di daerah jalan Puncak Sekuning  kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Talang Kelapa Kompol Herli Stiawan, SH., MH., memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan Penangkapan, dan berhasil mengamankan  terduga pelaku serta satu unit sepeda motor milik korban.

Terduga tersangka dikenakan pasal 486 KUHP atau pasal  pasal 591 KUHP, Penggelapan atau penadahan terang Kapolsek talang kelapa melalui panit JOKO.  (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA