Breaking News

Polsek Caringin Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 586 Butir Disita, Pelaku Kabur

Global-hukumindonesia.id, Bogor— Jajaran Polsek Caringin, Polres Bogor, mengungkap praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin dalam sebuah penggerebekan di Kampung Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,pada Jum'at 03 April 2026.

Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilistanto, dengan operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Caringin AKP Jajang bersama tim Satreskrim.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 586 butir obat keras golongan G dari berbagai merek, termasuk jenis Tramadol yang diduga diedarkan secara ilegal tanpa resep dokter.

Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp109 ribu lebih yang diduga merupakan hasil penjualan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Caringin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Jajang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Ini tindak lanjut perintah pimpinan sekaligus komitmen kami menekan peredaran obat golongan G tanpa izin. Dari lokasi, kami amankan ratusan butir obat dan uang hasil penjualan", ujarnya.

Namun, saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pelaku berhasil melarikan diri. Meski begitu, polisi mengaku telah mengantongi identitas para pelaku dan kini tengah melakukan pengejaran intensif.
“Kami imbau para pelaku segera menyerahkan diri. Identitas sudah kami ketahui", tegasnya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas dan akan terus mengembangkan kasus ini.
AKP Jajang mengingatkan bahwa obat golongan G seperti Tramadol hanya boleh digunakan dengan resep dokter. 

Penyalahgunaan dapat berdampak serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan mental.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.

Ke depan, Polsek Caringin akan terus menggencarkan patroli serta operasi penyakit masyarakat (pekat) guna menekan peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor. (DM)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA