Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Musyawarah untuk ganti rugi pengadaan jalan Tol menjadi keputusan sepihak, hal ini memicu kekecewaan masyarakat yang tanah atau lahannya terdampak pada ganti rugi tersebut.
Sebanyak 30 kepala keluarga yang hadir di halaman kantor camat Suak Tapeh dalam rangka musyawarah tersebut merasa kecewa karena nilai harga yang di patok tidak sesuai.
Menurut H.S mengatakan, "kami tidak menerima karena sangat merugikan kami, Tanah kami diberikan harga yang tidak sesuai yaitu Rp 150.000,- permeter", ungkapnya yang juga hal tersebut di aminkan oleh beberapa warga yang hadir pada hari Rabu, 15 April 2026.
Iskandar selaku tim dari kantor jasa penilai publik mengatakan, "harga tersebut sudah final dan tidak akan ada perubahan", terangnya, saat ditanya apakah harga tersebut juga termasuk tanam tumbuh, di jelaskan oleh Iskandar, "itu ada penilaian lain", pungkasnya.
Sementara itu dari pihak pengerjaan jalan Tol Tapal Betung Rian saat dimintai keterangan mengatakan, "dia punya wewenang untuk memberikan statemen", katanya.
Lain lagi dari perwakilan PU Provinsi Sumatra Selatan yang juga tidak mau memberikan keterangan selain tapem pun juga bungkam. (Adel)


Social Header