Global Hukum Indonesia, Mataram - Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara pada 15 April 2026 menuai protes keras. Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A, menilai eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Mataram mengabaikan prinsip kehati-hatian dan merugikan masyarakat.
Ketiga SPBU yang dieksekusi terletak di Desa Pemenang, Tanjung, dan Kayangan. Eksekusi dilakukan atas permohonan Bank Bukopin melalui lelang KPKNL, meskipun terdapat gugatan perlawanan pihak ketiga yang masih berproses di PN Mataram dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr tertanggal 23 Februari 2026.
Pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan adanya gugatan perlawanan yang diajukan kurang lebih 1 bulan sebelum Ketua PN Mataram mengeluarkan penetapan eksekusi, tegas Fuad dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (20/4/2026).
*Diduga Langgar Pedoman MA & Harga Lelang Janggal*
Secara yuridis, Fuad menilai PN Mataram hanya berpatokan pada Pasal 227 RBg tanpa mempertimbangkan Pedoman Eksekusi Dirjen Badilum MA RI Tahun 2019. Pedoman itu mewajibkan Ketua Pengadilan mencermati syarat formil dan materil, serta menunda eksekusi jika masih ada masalah hukum yang belum tuntas atau berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Menurut Fuad, eksekusi mestinya ditangguhkan karena ada perlawanan pihak ketiga yang sah dan indikasi cacat formil dalam proses lelang. Ia menyebut harga limit lelang ketiga SPBU jauh di bawah harga pasar.
Rinciannya: SPBU di Pemenang Timur dilelang Rp2.345.700.000, SPBU di Jenggala, Tanjung Rp3.912.800.000, dan SPBU di Kayangan Rp1.055.700.000. Total nilai pelelangan sekitar Rp8 miliar.
Penentuan harga mengabaikan aspek substantif seperti kewajaran harga serta dampak kerugian klien kami sebagai debitur,” ujarnya. Ia mengacu pada Yurisprudensi MA No. 112 K/Pdt/1997 yang menyatakan pelelangan dapat dibatalkan jika harga lelang jauh di bawah harga pasar.
*BBM Langka, Ekonomi Terganggu*
Dari sisi sosiologis, penutupan tiga SPBU secara langsung disebut berdampak nyata dengan menyebabkan kelangkaan BBM di Lombok Utara. “Kondisi ini tidak hanya merugikan pihak ketiga, tetapi juga mengganggu kepentingan masyarakat luas, aktivitas ekonomi, serta stabilitas distribusi energi,” kata Fuad.
Ia menilai PN Mataram tidak mempertimbangkan kepentingan hukum pihak ketiga dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. “Eksekusi tanpa memperhatikan _prudential principle_ dan keadilan berpotensi menimbulkan kerugian hukum, kerugian bagi pihak ketiga, dan dampak sosial-ekonomi, tambahnya.
*Desak Evaluasi MA & RDP Komisi III*
Atas kejadian itu, pihak kuasa hukum menegaskan tiga poin: pertama, eksekusi termasuk pelelangan harus cermat, transparan, dan tidak merugikan pihak ketiga. Kedua, indikasi sengketa atau perlawanan hukum harus jadi dasar evaluasi pelaksanaan eksekusi. Ketiga, pendekatan yang hanya berorientasi formalitas tanpa memperhatikan keadilan substantif adalah penyimpangan dari prinsip negara hukum.
Fuad menyatakan dua tuntutan: pertama, mendesak Mahkamah Agung RI melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi 15 April 2026 karena diduga ada penyimpangan hukum. Kedua, memohon Komisi III DPR RI memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
Kami berharap seluruh pihak berwenang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum, tutup Fuad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Mataram dan Bank Bukopin belum memberikan tanggapan resmi terkait protes tersebut., Fuad S.H., M.H., dari Lawfirm Alhabsyi & Partners. (ms)


Social Header