Breaking News

Ketua Ombudsman RI Baru 6 Hari Dilantik Ditangkap Kejaksaan

Global Hukum Indonesia, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto pada Kamis (16/4/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar", kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Dilansir situs resmi Ombudsman, Hery memulai kariernya di Ombudsman sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026. Ia baru saja dilantik sebagai Ketua pada 10 April 2026, terhitung baru 6 hari ia menjabat sebagai Ketua Ombudman.

Selama bertugas di Ombudsman RI, ia bertugas pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia disebut aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.

Pria yang lahir di Cirebon pada 1975 ini dulunya dikenal sebagai seorang aktivis dan bekerja di bidang kebijakan publik dan advokasi. Hery merupakan lulusan Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada 2024 di Universitas Negeri Jakarta.

Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014-2019, Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004-2009 dan 2009-2014), Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021, hingga Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017-2022.

Sebagai pejabat pemerintahannya, Hery harus melaporkan kekayaannya kepada KPK. Pada Kamis (16/4/2026), ia terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Maret 2026 sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman RI, sebelum dilantik sebagai ketua.

Dalam LHKPN tersebut harta kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp 4.170.588.649 atau setara dengan Rp 4,1 miliar. Asetnya terdiri dari properti, kendaraan, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

Nilai aset terbesarnya berasal dari properti, sekitar Rp 2.350.000.000 atau Rp 2,3 miliar untuk 2 rumah, berikut rinciannya.

1. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/70 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1.800.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Kab/Kota Cirebon, Rp 550.000.000.

Lalu, koleksi kendaraan yang dilaporkan olehnya adalah motor Vespa LX IGET 125 yang dirilis pada tahun 2022 dari hasil sendiri Rp 50.000.000 dan mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 dari hasil sendiri Rp 545.000.000. Total nilai kendaraan yang dilaporkan di LHKPN adalah Rp 595 juta.

Sementara itu, kas dan setara kas sebesar Rp 539.688.649 dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 685.900.000. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA