Breaking News

Ibu Kandung Diusir Anak Kandung Durhaka dari Rumah di Kabupaten Batang Hari

Global-hukumindonesia.id, Simpang Jelutih - Seorang anak tega mengusir orang tua kandungnya yang melahirkan dan mengasuhnya tanpa pamrih, tapi rintihan seorang ibu Kandung menyayat hati diusir dari rumahnya.

Seorang anak berinisial SSK (25thn) ingin menguasai harta satu satunya milik ibu kandungnya Siti Hapisa (45thn), warga Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, meminta pertolongan jiwa bahwa dirinya sudah dihina dan diancam mau dibunuh oleh anak kandungnya yang berinisial SSK tersebut.

Ibu Siti Hapisa diusir dari rumahnya sejak lebaran Idul Fitri lalu. Di malam Selasa, 21 April 2025, Siti Hapisah sudah merasa tidak nyaman lagi dengan perbuatan anak kandungnya sendiri, ibu kandung tersebut meminta kepada saudaranya melaporkan kepada kepolisian agar dirinya dapat kenyamanan dan dapat mengambil rumah dari kekuasaan yang tidak jelas oleh anaknya.

Perbuatan ini oleh kakak kandung dari ibu Siti Hapisah meminta kepada pihak hukum atas perbuatan di hukum dengan pasalnya pengancaman.

Pengusiran orang tua dari rumah oleh anak kandung atau pihak lain dapat dipidana karena termasuk tindakan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan, atau penguasaan properti secara ilegal, dengan ancaman penjara berdasarkan KUHP
dan UU terkait. Anak yang mengusir orang tua dapat dijerat pasal penganiayaan ringan atau ancaman kekerasan.

Berikut adalah dasar hukum dan langkah yang bisa diambil:
  • Pasal 335 ayat (1) KUHP: Tindakan pengusiran paksa yang disertai ancaman atau kekerasan terhadap orang tua dapat dilaporkan ke polisi sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
  • Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Mengusir orang tua dari rumah miliknya sendiri adalah perbuatan melawan hukum yang dapat digugat secara perdata untuk ganti rugi.
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Jika pengusiran melibatkan kekerasan fisik, ancaman, atau penelantaran, pelaku bisa dijerat UU PKDRT.
  • Hak Milik: Jika rumah tersebut milik orang tua (atas nama orang tua), anak tidak berhak mengusir, dan tindakan tersebut ilegal. (Topa)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA