Global-hukumindonesia.id, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, kini warga Jawa Barat dapat membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama. Selasa, 07/04/2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kemudahan bagi Pemilik Kendaraan Bekas
Selama ini, syarat KTP pemilik pertama seringkali menjadi kendala bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Dengan adanya surat edaran ini, hambatan birokrasi tersebut resmi dipangkas.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK Asli.
KTP Penguasa Kendaraan (Identitas orang yang saat ini menguasai/memiliki kendaraan tersebut).
"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor", bunyi kutipan dalam Surat Edaran tersebut.
Ajakan Balik Nama dan Tertib Pajak
Meski diberikan kemudahan, Gubernur Dedi Mulyadi juga tetap menghimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini bertujuan agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih valid dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 6 April 2026.
Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh warga Jawa Barat. Menuju Jawa Barat Istimewa melalui Ketaatan Pajak
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan tulang punggung pembangunan daerah. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan di Jawa Barat sangat bergantung pada ketaatan warganya dalam membayar pajak.
Redaksi Global-hukumindonesia.id mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Jawa Barat untuk senantiasa taat pajak. Mari kita tunjukkan bahwa warga Jawa Barat adalah warga yang sadar hukum dan peduli terhadap kemajuan daerahnya. "Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa", pungkas pesan dalam edaran tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan informasi lebih lanjut, dapat mengakses tautan resmi atau memindai kode QR yang tertera pada dokumen digital resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Reporter: Yudhi Dewa (BAPENDA Provinsi Jawa Barat/redaksimghijabar@gmail.com)


Social Header