Breaking News

Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Cianjur, Keluarga Desak Penegakan Hukum

Global-hukumindonesia.id, ‎Cianjur – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial ZF di Kabupaten Cianjur menyita perhatian masyarakat. Hingga kini, pihak keluarga bersama kuasa hukum masih menunggu kepastian hukum dari aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
‎Peristiwa ini berawal ketika korban bersama dua temannya, G dan A, diajak oleh dua pria berinisial At dan F. Mereka kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan sekitar RSUD Cianjur. Di lokasi itu, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
‎Dalam kondisi tersebut, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Salah satu teman korban, G, sempat melawan saat hendak dilecehkan dan berhasil melarikan diri untuk mencari pertolongan. Bersama A, ia kemudian kembali ke lokasi untuk menolong ZF dan membawanya pulang dalam keadaan trauma.
‎Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Cianjur pada 27 Februari 2026. Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 3 Maret 2026. Namun demikian, keluarga korban menilai belum ada langkah konkret, terutama terkait pengamanan terhadap para terduga pelaku.
‎Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Rizal Renggowasito, S.H., yang terdiri dari Mochamad Dava Adithya, S.H., Rizal Renggowasito, S.H., dan Guna Dzikri Johansyah, S.H., menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat karena melibatkan anak di bawah umur.
‎Mereka menegaskan bahwa perkara ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 junto UU Nomor 35 Tahun 2014, yang memiliki kekhususan dalam penanganannya.
‎Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta peran aktif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada korban.
‎Menurut mereka, pemulihan mental korban menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan perhatian yang maksimal dari semua pihak terkait.
‎(redaksimghijabar@gmail.com/Agus Heri Mulakir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA