Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Anggaran hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Secara spesifik, berdasarkan peraturan dan prakteknya, dana hibah ini ditujukan untuk:
Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial: Membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat, termasuk bantuan untuk peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat, seperti kelompok peternak (ternak domba, sapi).
Pembangunan Infrastruktur/Fasilitas Umum: Mendanai sarana ibadah (masjid), pusat kegiatan keagamaan (Gedung MUI), dan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit Baznas).
Dukungan Bidang Keagamaan, Pendidikan, dan Budaya: Hibah seringkali diberikan kepada organisasi atau lembaga kemasyarakatan, keagamaan, dan seni untuk menunjang kegiatan operasional mereka yang sejalan dengan visi daerah.
Perekonomian dan Olahraga: Mendukung kegiatan ekonomi produktif dan olahraga non-profesional.
Penyelenggaraan Pemerintahan: Mendukung sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan.
Penting untuk Diperhatikan:
Pemberian hibah di Kabupaten Sukabumi diatur ketat melalui mekanisme proposal dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menggunakan aplikasi SOHIB (Sistem Online Hibah dan Bansos) untuk memastikan seluruh proses transparan, dapat dipantau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun Perlu pengawasan ekstra ketat terkait Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi pada tahun Anggaran 2025, yang di duga di terima oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Sebesar setengah miliar lebih wajib di pertanyakan.
Hadi Haryono selaku Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Selasa (28/4/2026) mengatakan, "Saya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat agar melakukan peninjauan Kembali terhadap Laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang diduga sudah diterima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi jawa Barat", tegas Rd. Hadi.
Lebih lanjut dikatakannya, "Saya dan tim FKWSB akan Segera mendatangi kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Secepatnya, hal itu guna melakukan Peninjauan Kembali, dan mengkroscek secara turun kelapangan, bukan hanya kertas yang hanya di validasi dalam LPj tersebut, berita bersambung", pungkas Rd. Hadi dengan Nada tegas. (*)


Social Header