Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Mediasi Penyelesaian Konflik antara PT SAL (Sari Aditya Loka) dengan SAD (Suku Anak Dalam) dari Kecamatan Air Hitam, bertempat diruang pola utama kantor Bupati Sarolangun berakhir damai, meskipun berlangsung hingga selama 7 jam lebih dengan suasana yang panas dan cukup menegangkan. (Jumat, 17/04/2026).
Pantauan awak media rapat Mediasi penyelesaian konflik tersebut berlangsung secara tertutup, dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., dihadiri jajaran forkopimda Kabupaten Sarolangun, Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I., para Kepala OPD, jajaran Jenang dan Temenggung SAD serta tokoh masyarakat SAD, Tokoh masyarakat Air Hitam dan pihak lembaga adat.
Meskipun dilaksanakan secara tertutup, suasana panas dan cukup menegangkan tersebut terlihat dengan seringnya keluar masuk utusan dari masing-masing pihak dan teriakan dari SAD yang hadir dihalaman depan kantor Bupati kabupaten Sarolangun.
Setelah berjalan lebih kurang 7 jam lamanya, tepatnya jam 21.30 wib rapat mediasi penyelesaian konflik tersebut, barulah menemui jalan keluar dan bisa dituntaskan yang diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai bersama oleh pihak Pertama dari Temenggung SAD Njalo dan Pihak Kedua dari PT SAL Joko Susilo, yang disaksikan langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., Dandim Letkol Inf Yakhya Wisnu, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, Wakapolres Kompol Sumarno Berutu dan Ketua PN Sarolangun. yang kemudian dilakukan penyerahan ganti rugi senilai Rp 75 juta dari PT SAL kepada Temenggung SAD Njalo dan diakhiri dengan pembacaan doa bersama.
Adapun beberapa point hasil kesepakatan damai penyelesaian konflik antara PT SAL dan SAD tersebut diantaranya :
(1). Pihak Korban dari SAD sesuai dengan hukum adat SAD, pihak PT SAL dituntut mengganti rugi setengah bangun, satu korban 250 lembar kain dengan jumlah nilai Rp. 25.000.000/orang dengan sebanyak 3 orang, total 750 lembar kain dengan total nilai Rp. 75.000.000.-
(2). Apabila korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut, dalam rentang waktu 30 hari sejak tanggal kesepakatan ini, maka pihak PT SAL menambah biaya setengah bangun menjadi bangun.
(3). Maka dari kesepakatan tersebut, pihak dari PT SAL menanggung Biaya kerusakan klinik di PT SAL, Biaya kerusakan Ruang TK, Biaya kerusakan rumah Mess, Biaya kerusakan Pos jaga PT SAL, Pengobatan korban Security dari PT SAL dan Jumlah kerugian aset senilai RP 368.000.000,-
(4). Selanjutnya dari pihak SAD harus mematuhi ketentuan yakni Pihak SAD dari kelompok manapun dilarang memanen dan mengambil TBS yang ada di kebun inti 1 dan kebun inti 2 PT SAL, Pihak SAD dari kelompok manapun dilarang membawa senjata api (kecepek) di wilayah PT SAL, jika melanggar akan mendapat sanksi hukum positif sesuai perundang-undangan dan Bersedia menerima sanksi penegakan hukum positif bila terjadi aktivitas pelaku usaha Penampung TBS/brondol curian dari PT SAL. (Anw)


Social Header