Breaking News

Bank BRI Cabang Mersam, Kabupaten Batang Hari Tidak Bisa Mengembalikan Sertifikat Tanah, Nasabah-nya Akan Tempuh Jalur Hukum

Global-hukumindonesia.id, Mersam - Bank BRI Cabang Mersam tidak mengembalikan Sertifikat Tanah Nasabah nya yang telah melunasi pinjamannya selama kurang lebih Enam (6) bulan berjalan.

Adapun pemilik sertifikat tanah atau Nasabah BRI Cabang Mersam tersebut bernama Jatmiko yang beralamat di Desa Bukit Harapan, RT. 01, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Jatmiko sudah seringkali mendatangi BRI Cabang Mersam untuk meminta Sertifikatnya karena Pinjamannya sudah dilunasi tapi pihak Bank BRI Cabang Mersam tidak bisa mengembalikan sertifikat tersebut dengan alasan sertifikat tersebut hilang, hingga enam bulan berjalan sekarang pihak hanya berjanji akan menggantikan sertifikat yang hilang tersebut tapi janji hanya tinggal yang tidak terealisasi oleh pihak bank.

Dan Hari ini Selasa, 21 April 2026, Jatmiko kembali mendatangi pihak Bank tersebut dengan didampingi pihak keluarga, tapi Pihak Bank masih tidak bisa mengembalikan sertifikat tersebut dan Hanya berjanji siap menggantikan sertifikat tersebut.

Pihak Jatmiko saat bertemu dengan pihak bank yang diwakili oleh AT selaku Plt bank tersebut menanyakan, "Mengapa pak sertifikat atas nama Jatmiko sudah sekian lama kredit dilunaskan namun tidak dikembalikan kepada pemilik yang mengagunkan?...AT hanya menjawab, "berkemungkinan nyelip di dalam berkas-berkas atau memang sudah hilang, kami pihak bank siap ganti asal pemilik siap buat syarat-syaratnya", katanya seakan tanpa ada rasa bersalah. 

Pihak Jatmiko kembali bertanya, "kalau bikin baru berapa lama waktu kami tunggu pak", tandanya, Jawabnya AT tidak bisa mengukur waktu, bisa 6 bulan", katanya. Jatmiko merasa dikecewakan sedangkan ukuran waktu sudah 6 bulan ditamba lagi 6 bulan berapa lama barang Jatmiko tersita", ujar Jatmiko.

Dikutip dari hukumonline.com, Dalam kasus ini pihak Jatmiko bisa melakukan:
1. Upaya Hukum Perdata dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, unsur-unsur PMH adalah:

  1. ada perbuatan melawan hukum;
  2. ada kesalahan;
  3. ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
  4. ada kerugian.

Menurut Rosa Agustina sebagaimana dikutip Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum, perlu 4 syarat berikut:

  1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. bertentangan dengan kesusilaan;
  4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi yang terdiri dari biaya, rugi dan bunga akibat PMH yang dilakukan oleh pihak bank. Ganti kerugian tersebut dapat berupa uang atau barang, termasuk juga pemulihan keadaan sesuatu.

2. Upaya Hukum Pidana

Selain mengajukan gugatan perdata, Anda dapat melaporkan pejabat bank yang berwenang mengurus dokumen SHM Anda ke kepolisian atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

Pasal 372 KUHP

Pasal 486 UU 1/2023

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Dan pihak Jatmiko sangat kecewa dan merasa dirugikan, dan akan menempuh jalur hukum serta akan melakukan Orasi di BRI Muara Bulian, BRI Pusat di Kota Jambi, dan di DPRD Kabupaten Batang Hari, serta ke Bupati Batang Hari untuk meminta segera pihak BRI Cabang Mersam mengembalikan sertifikat milik Jatmiko. (Topa)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA