Breaking News

Apabila Permohonan Audiensi FKWSB Tidak Ditanggapi, Akan Melangkah ke PTUN

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Apabila audiensi atau permohonan kepada pemerintah dan atau lembaga negara tidak digubris (tidak dijawab didiamkan), maka dapat menggugat pejabat tersebut ke Pengadilan 

Tata Usaha Negara (PTUN). 
Tindakan diamnya pemerintah ini secara hukum disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat negatif (penolakan), yang dapat menjadi objek sengketa di PTUN. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait mekanisme tersebut:
1. Dasar Hukum (Fiktif Negatif)
Berdasarkan UU Peratun, jika badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka sikap pasif tersebut dianggap sebagai penolakan (Keputusan Fiktif-Negatif). 

Mahkamah Agung
2. Syarat Waktu Pengajuan Gugatan
Gugatan dapat diajukan ke PTUN paling lama 90 hari setelah berakhirnya tenggang waktu pejabat wajib menjawab permohonan/audiensi tersebut.
Jika tidak ada peraturan khusus yang mengatur batas waktu jawaban, umumnya berlaku batasan 4 bulan sejak permohonan diterima. 

3. Upaya Administratif Terlebih Dahulu
Sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN, Anda diwajibkan untuk menempuh Upaya Administratif (keberatan atau banding administratif) kepada atasan pejabat yang bersangkutan, terutama jika diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

4. Hal yang Perlu Disiapkan
Bukti permohonan audiensi/surat tertulis yang sah. Bukti bahwa surat telah diterima (tanda terima/resi pengiriman).
Identitas jelas Penggugat dan Terlapor. 

5. Alternatif Lain (Ombudsman)
Selain PTUN, Anda juga dapat melaporkan dugaan maladministrasi (kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum) ke Ombudsman Republik Indonesia. 

Kesimpulan:
Audiensi yang didiamkan dapat digugat ke PTUN dengan alur: Surat Audiensi -> Upaya Administratif (Keberatan). Gugatan PTUN (jika tetap tidak digubris).

"Kita Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu telah memberikan Surat Permohonan Audiensi atau Rapat dengar Pendapat yang ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, belum lama ini", terang Rd. Hadi Haryono Ketua Umum FKWSB .

"Dan Seumpama Pihak Baznas Kabupaten Sukabumi mengabaikan Surat Permohonan Audiensi Terkait Anggaran Hibah Tahun Anggaran 2025, diduga Sebesar Rp.6,5 Miliar, maka kami FKWSB Akan Melangkah Kepada Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN )", Tegas Hadi. (Red)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA