Global-hukumindonesia.id, Bogor – Dugaan lambannya pelayanan medis kembali menjadi sorotan. Seorang pasien mengaku harus menunggu hingga sekitar empat jam sebelum mendapatkan penanganan dari tenaga medis di RSUD Ciawi, Sabtu (21/3/2026).
Pasien tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah berada di rumah sakit dalam kondisi membutuhkan penanganan sejak beberapa jam sebelumnya. Namun, hingga waktu yang cukup lama berlalu, tindakan medis yang diharapkan belum juga diberikan, Minggu, 22 Maret 2026.
“Saya sudah menunggu hampir 4 jam, tapi belum juga ditangani. Saya seperti dibiarkan tanpa kepastian", ujar pasien yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kekecewaan juga disampaikan oleh pihak keluarga pasien. Mereka menilai respons pelayanan yang lambat dapat berdampak serius, terutama jika kondisi pasien membutuhkan penanganan segera.
“Kami berharap rumah sakit bisa lebih sigap. Dalam kondisi darurat, waktu sangat berharga bagi keselamatan pasien", ungkap salah satu anggota keluarga.
Peristiwa ini memicu perhatian publik terhadap standar pelayanan kesehatan, khususnya dalam aspek kecepatan dan ketepatan penanganan pasien di fasilitas medis.
Secara regulasi, hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa penundaan sesuai kemampuan yang dimiliki. Sementara Pasal 32 menegaskan hak pasien untuk memperoleh layanan yang efektif dan efisien.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen RSUD Ciawi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam merespons pasien yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat. (Deddy Martin)


Social Header