Global-hukumindonesia.id, Bogor — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama bagi peserta didik. Program yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di tingkat daerah. (Jum'at, 06 Maret 2026).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit dapur yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada para penerima manfaat. Setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari kelayakan bangunan, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, hingga standar operasional guna menjamin keamanan serta kualitas makanan.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan salah satu dapur SPPG di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi beberapa ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Dapur MBG yang dikelola oleh Yayasan Nurul Iman tersebut berada di Jalan Cinagara, RT 02 RW 03. Berdasarkan informasi yang dihimpun, luas bangunan dapur diperkirakan kurang dari 300 meter persegi. Selain itu, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut juga disebut masih memerlukan peninjauan lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.
Dapur tersebut diketahui berada di bawah koordinasi Kepala SPPG Andika Ghea Pramesuari, dengan Isak yang bertugas sebagai asisten lapangan (Aslap).
Saat dikonfirmasi awak media mengenai kepemilikan sertifikat halal serta kelengkapan standar operasional dapur, Isak menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti terkait proses maupun status sertifikasi tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola dapur maupun instansi terkait mengenai kelayakan bangunan, sistem pengelolaan limbah, serta izin operasional SPPG di lokasi tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang guna memperoleh informasi tambahan yang berimbang. (DM)


Social Header