Breaking News

RW 01, Mulyaharja Klarifikasi Polemik Tower Telekomunikasi: Warga Teken Dua Dokumen Berbeda

Global-hukumindonesia.id, Bogor — Pengurus lingkungan RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor, memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan tower telekomunikasi yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Ketua RW 01, Imam, menegaskan bahwa warga yang berada dalam radius maksimal 50 meter dari lokasi pembangunan telah menandatangani surat persetujuan khusus pembangunan tower, yang terpisah dari dokumen terkait pengajuan perbaikan jalan lingkungan.

Imam menjelaskan bahwa dua dokumen tersebut memiliki tujuan yang berbeda dan ditandatangani oleh pihak yang berbeda pula.
“Saya tidak pernah meminta warga yang berada dalam radius 50 meter dari rencana pembangunan tower untuk menandatangani dokumen perbaikan jalan. Untuk berkas perbaikan jalan yang menandatangani hanyalah warga RW 01, Kelurahan Mulyaharja. Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa tanda tangan warga untuk jalan kemudian digunakan untuk persetujuan pembangunan tower", bebernya, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, perbaikan jalan lingkungan memang menjadi salah satu prioritas karena menyangkut kepentingan umum. Jalan tersebut tidak hanya dimanfaatkan warga RW 01, tetapi juga masyarakat yang melintasi jalur perbatasan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Imam juga menyayangkan munculnya klaim dari pihak luar wilayah RW 01 Kelurahan Mulyaharja yang dinilai berpotensi memunculkan opini negatif di tengah masyarakat.

Ia menilai keberatan yang disampaikan saat ini terlambat karena pembangunan tower telah rampung.

“Jika memang sejak awal ada keberatan, seharusnya disampaikan kepada kami sebagai pengurus wilayah tempat tower itu berdiri. Sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat keberatan atau penolakan resmi secara tertulis dari warga ataupun pengurus yang mengatasnamakan warga setempat", jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh administrasi terkait pembangunan tersebut tercatat dalam dokumen yang juga berkaitan dengan wilayah administratif Kabupaten Bogor.

Imam pun mengimbau agar setiap keberatan disampaikan melalui forum musyawarah di tingkat RW maupun melalui pihak kelurahan agar dapat dibahas secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami terbuka untuk komunikasi dengan siapa pun, termasuk media, agar informasi yang sampai kepada masyarakat tetap objektif dan berimbang. Pada prinsipnya, pembangunan tower ini juga bertujuan untuk mendukung kebutuhan komunikasi masyarakat", katanya.

Sementara itu, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tower, Ika Mulyono, mengaku sebelumnya tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Ia mengatakan warga telah mengikuti sosialisasi yang dilakukan pengurus lingkungan sebelum proyek dimulai.

“Sebelumnya warga tidak mempermasalahkan pembangunan tower itu. Setelah ada sosialisasi, kami mengetahui rencana pembangunannya dan sudah menyatakan persetujuan", ujar Ika.

Namun demikian, ia mengaku sempat diminta menandatangani sebuah dokumen pada suatu malam tanpa penjelasan yang jelas mengenai isi atau tujuan dokumen tersebut.

“Saya diminta menandatangani dokumen, tetapi tidak dijelaskan tujuannya. Belakangan saya baru mengetahui bahwa dokumen itu berkaitan dengan penolakan pembangunan tower", ungkapnya.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar sekaligus memastikan bahwa komunikasi antara pengurus lingkungan dan masyarakat tetap berjalan secara terbuka dan transparan. (DM)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA