Breaking News

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA. 2025

Global-hukumindonesia.id, Bangka - DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP., dan dihadiri oleh Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M., Wakil Bupati Bangka Syah budin, S.IP., M.Trip., Wakil ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, SE., Wakil dan segenap FORKOPIMDA,Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Asisten, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, Insan Pers serta para undangan lainnya. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (25/03/2026).

Ketua DPRD, Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna hari ini, 
dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahan dan pasal 21 permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyatakan bahwa “salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2025.
 
Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024, dalam melaksanakan 
pembahasan DPRD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: pertama, capaian kinerja 
program/kegiatan; kedua pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggaran urusan pemerintahan. Hal tersebut dilaksanakan, dalam rangka menjamin tata kelola pamerintahan transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat, dan pelayanan publik berjalan dengan baik, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan.
 
Bupati Bangka H.Ferry Insani,SE,MM dalam pidato sambutannya menyampaikan LKPJ 
Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat. LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan serta upaya
penyelesaiannya. Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Lebih lanjut Ferry Insani mengatakan, "pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah. Salah satu pengukuran kinerja pemerintah kabupaten yang menunjukkan performa yang baik di antaranya: 1. (Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3, 1096 menunjukkan peningkatan dari skor tahun sebelumnya 2,9542; 2). Indeks pencapaian standar pelayanan minimal dengan katagori tuntas utama dengan nilai 96,25 menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya 95,30; 3.) Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang meningkat sebelumnya dengan indeks 70,78 katagori BB menjadi 80,74 katagori A-; 4.). Hasil indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meningkat sebelumnya dengan indeks 2,80 menjadi 3,00; 5.). Hasil indeks kepuasan masyarakat yang meningkat sebelumnya dengan indeks 84,54 menjadi 86,56; 6.) Opini hasil pemeriksaan atas Ikpd tahun sebelumnya tetap bertahan dengan opini wajar tanpa pengecualian", bebernya. 

Akhir kata, LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka. 

LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian menghasilkan rekomendasi,  saran, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA