Breaking News

Ramadan Penuh Kepedulian, Paguyuban Jurnalis Cicago,s Salurkan Santunan Untuk Yatim dan Dhuafa

Global-hukumindonesia.id, Bogor — Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi Paguyuban Jurnalis Cicago,s untuk menebar kepedulian kepada masyarakat melalui kegiatan santunan bagi anak yatim dan kaum dhuafa. Kegiatan sosial tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (14/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, panitia menyalurkan santunan kepada penerima manfaat yang terdiri dari anak yatim dan kaum dhuafa dari wilayah sekitar Cigombong. Acara berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan dihadiri oleh para anggota paguyuban serta masyarakat setempat.

Ketua Paguyuban Jurnalis Cicago,s Eva, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dari para jurnalis yang ingin turut memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Menurutnya, Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat semangat berbagi dan menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan bantuan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim dan saudara-saudara kita yang membutuhkan, terlebih di bulan Ramadan yang penuh berkah", ujar Eva.

Ia berharap kegiatan santunan tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga dapat mempererat hubungan antara insan pers dan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan.

Selain penyerahan santunan, kegiatan juga diisi dengan doa bersama yang dipanjatkan agar seluruh pihak yang terlibat memperoleh keberkahan di bulan suci Ramadan.

Panitia juga menyampaikan apresiasi kepada para donatur yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Ucapan terima kasih disampaikan kepada para donatur yang tidak dapat disebutkan satu per satu, khususnya kepada PT Aqua Tirta Investama yang turut berkontribusi dalam kegiatan santunan tersebut. (DM)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA