Breaking News

Pidsus Kejari Banyuasin Tetapkan Kades Sebokor Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp418 Juta

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial “A” sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sebokor di Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Pada Jum'at (13/3/2026), tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin memeriksa satu orang saksi dalam perkara tersebut. 

Setelah dilakukan pendalaman serta ekspose perkara, penyidik kemudian menaikkan status saksi berinisial “A” menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat (1) KUHAP. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, tersangka “A” diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Sebokor selama periode 2021 hingga 2024. 

Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan belanja yang tidak dilaksanakan serta terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa kegiatan pembangunan.

Akibatnya, realisasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penggunaan anggaran dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.101.506,65. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA