Global-hukumindonesia.id, Garut - alih alih pelaku menipu warga dengan akan mengeluarkan tabung gas baru dan kompor gas baru, kejadian di kp simpeun, tengah, RT 02 rw04 ,desa simpeun Kaler,kec.balubur Limbangan Jawa barat.(3-3-2026)
Si pelaku yang mengatas nama kan PT MULTI TOP INDONESIA kantor pusat Jl. Kopo Bihbul, No 2A (022-5417877), Fax (022-5411667).
Si pelaku dapat dikenakan sangsi pidana Pasal 378 KUHP pelaku di ancam penjara paling lama 4 tahun,
"Korban korban yang tertipu ada tiga orang...
1.inisial "Y" Poto kopi KTP RT 01, RW 04
2.inisial "0" dengan nominal uang 700 (tujuh ratus ribu rupiah)
3.inisial "OH" berupa uang 300 (tiga ratus ribu rupiah)
Kejadian Hari Rabu tanggal, 18-2-2026, jam 5 sore wib, namun sampai sekarang dari pihak PT MULTI TOP INDONESIA belum juga ada datang ke pihak pihak yang bersangkutan", beber Juhami/Maghrib.
"Dan kami dari media gelobal hukum Indonesia akan terus pantau tentang kasus PT MULTI TOP INDONESIA", pungkasnya. (Yayat)


Social Header