Breaking News

‎Pembangunan Kios UMKM Rp246 Juta di Desa Wangunjaya Disorot, Warga Pertanyakan Manfaatnya‎‎

‎Global-hukumindonesia.id, ‎Cianjur – Pembangunan kios UMKM senilai Rp246.145.00,- yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 di Kampung Bunipasir, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat menuai sorotan dari masyarakat setempat. Pasalnya, hingga kini kios yang telah selesai dibangun tersebut belum dimanfaatkan dan belum ada pihak yang menyewa.
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kios UMKM tersebut memiliki ukuran sekitar 2x2 meter . Namun karena lokasi yang dinilai kurang strategis, bangunan tersebut hingga saat ini terlihat sepi dan belum digunakan untuk kegiatan usaha.

‎Selain itu, masyarakat juga menyebutkan bahwa warga yang ingin memanfaatkan kios tersebut diduga harus membayar biaya sewa sekitar Rp300 ribu per bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pembangunan kios tersebut menggunakan anggaran Dana Desa yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi warga.
‎Warga juga menyoroti proses pembangunan kios tersebut yang dinilai tidak melibatkan unsur masyarakat maupun tokoh setempat sejak awal perencanaan. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam penentuan program pembangunan di wilayah mereka.
‎Di sisi lain, masyarakat menyayangkan pembangunan kios tersebut karena dianggap tidak menjadi skala prioritas, mengingat masih banyak infrastruktur desa yang membutuhkan perhatian, khususnya perbaikan jalan.
‎Beberapa ruas jalan desa yang disebut warga masih dalam kondisi rusak di antaranya Jalan Tapos, Jalan Pasir Pogor, Jalan Tunagan, dan Jalan Kadu Gede.

‎“Dengan kondisi jalan yang masih rusak di beberapa titik, masyarakat jadi mempertanyakan manfaat pembangunan kios tersebut. Sampai sekarang juga belum ada yang memanfaatkannya", ujar salah satu warga.
‎Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait tujuan pembangunan kios UMKM tersebut, termasuk manfaat serta rencana pengelolaannya ke depan, agar anggaran Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Wangunjaya. ‎(Agus Heri Mulakir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA