Global-hukumindonesia.id, Muara Bulian – Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti Masjid At-Taubah LPKA Muara Bulian usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Pada momen yang penuh makna tersebut, dilaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri kepada anak binaan yang berhak menerima. (21/03/2026)
Kegiatan berlangsung khidmat setelah Sholat Id selesai dilaksanakan. Bertempat di Masjid At-Taubah LPKA Muara Bulian, acara ini menjadi bagian dari bentuk perhatian negara terhadap anak binaan dalam momentum hari besar keagamaan.
Kepala LPKA Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, memimpin langsung jalannya kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, beliau membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), “Jadikan masa pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran hidup yang akan dibawa dalam menata kembali arah hidup ke depan yang lebih baik, sehingga pada waktu kembali ke tengah masyarakat, Saudara mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang baru”
Pembacaan SK Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus sebanyak 54 orang Anak Binaan yang di bacakan oleh Kasi Registrasi dan Klasifikasi Juari Maliki, dengan rincian. Remisi Khusus (RK I) : 15 orang. Remisi Khusus (RK II) : Nihil, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) : 38 orang, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) II : 1 orang (Langsung bebas)Pada kesempatan yang sama, kebahagiaan semakin terasa dengan adanya 1 anak binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut. Momen ini disambut haru oleh seluruh pihak yang hadir, menjadi bukti nyata bahwa pembinaan yang dijalankan dapat memberikan harapan baru bagi masa depan anak binaan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Viryzha)


Social Header