Global-hukumindonesia.id, Banyuwangi - Menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Bumi Blambangan. Tim kuasa hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Langkah ini diambil guna menguji keabsahan proses penangkapan dan penyelidikan yang dinilai menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP). (Senin, 2 Maret 2026).
Menegakkan Hak Sugeng Hariyanto, S.H., M.H., dari perkumpulan Black Lawyer, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk perlawanan terhadap narasi negatif yang berkembang. Ia menepis isu bahwa perkara ini sekadar konflik antara debt collector (DC) dan pengacara.
“Kami berdiri untuk memastikan hak hukum warga negara tidak dianulir. Kami tidak setuju dengan framing seolah ini hanya soal DC vs Pengacara. Ini soal konstitusi", tegas Sugeng dihadapan media.
Dua Langkah Hukum Strategis Ketua tim, Guntur Mustaqim, S.H., membeberkan bahwa pihaknya menjalankan dua agenda sekaligus,
Praperadilan, Menguji sah atau tidaknya prosedur penangkapan secara hukum. DUMAS (Pengaduan Masyarakat) Laporan struktural kepada pihak kepolisian atas dugaan ketidakprofesionalan.
“Kami salut pada Polres Banyuwangi karena membuka ruang pengujian ini. Kami ingin semuanya diluruskan secara terbuka berdasarkan KUHAP", ujar Guntur.
Soroti Dugaan Pelanggaran SOP & Penahanan 24 Jam, Tim kuasa hukum menyoroti klien mereka yang ditahan selama hampir 24 jam tanpa kejelasan status hukum. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan asas due process of law dan terkesan arogan.
“Kami melihat ada indikasi tindakan yang tidak sesuai SOP. Kami meminta perhatian Kapolri dan Kapolres agar jajaran di bawahnya tetap profesional dan humanis", tambah Sugeng.
Bantah Pengeroyokan dan Kriminalisasi
Dalam pernyataan resminya, tim hukum membantah keras tudingan adanya pengeroyokan atau penganiayaan yang viral di media sosial. Menurut mereka, fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya kerumunan maupun aksi kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
“Jangan sampai ada kriminalisasi. Praperadilan ini akan menjadi titik terang untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi", tegas tim hukum.
Momentum Evaluasi Hukum Langkah Black Lawyer ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi penegakan hukum di Banyuwangi agar lebih transparan. “Black Lawyer akan hadir kapan pun ada indikasi kriminalisasi. Kami ingin Banyuwangi menjadi contoh hukum yang profesional", tutup mereka.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana publik menanti putusan hakim terkait keabsahan prosedur yang dilakukan aparat. (Yuwa/Mtf)


Social Header