Global-hukumindonesia.id, Bogor – Polemik dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024–2025 di sejumlah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Cigombong terus bergulir dan menjadi perhatian publik,Senin 30 Maret 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, telah dilakukan klarifikasi langsung pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB kepada sejumlah Kepala Sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cigombong.
Klarifikasi dilakukan terhadap 10 Kepala Sekolah, yaitu SD Negeri Cigombong 1, SD Negeri Cigombong 2, SD Negeri Cipetir 1, SD Negeri Selawi 1, SD Negeri Tugujaya 2, SD Negeri Cisalada 1, SD Negeri Ciburuy, SD Negeri Cibogo, SD Negeri Ciburayut 2, dan SD Negeri Srogol 03.
Dalam klarifikasi tersebut, para Kepala Sekolah secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan korupsi dana BOS. Mereka menyatakan bahwa informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah dana BOS maupun data jumlah siswa.
“Kami memastikan bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan sesuai petunjuk teknis dan memiliki bukti administrasi yang lengkap. Informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta", ujar salah satu perwakilan Kepala Sekolah.
Salah satu Kepala Sekolah juga menilai bahwa pemberitaan tersebut cenderung bersifat opini dan berpotensi menyudutkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menurut kami, isi berita tersebut lebih mengarah ke opini yang dapat merugikan ASN. Jika tidak berbasis data valid dan terverifikasi, hal ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum", tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama melalui media digital, perlu diwaspadai karena dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE.
Para Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa mekanisme audit dana BOS tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan hanya oleh instansi resmi pemerintah seperti Inspektorat, BPKAD, dan Manajer BOS Kabupaten.
“Kami siap diaudit kapan saja oleh lembaga yang berwenang agar semuanya terang dan objektif", tambahnya.
Lebih lanjut, para Kepala Sekolah mengingatkan agar semua pihak tidak sembarangan dalam mempublikasikan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami sudah dibekali pemahaman hukum melalui pembinaan dari pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, apabila terdapat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan merugikan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku", ungkap salah satu Kepsek.
Penegasan tersebut menjadi peringatan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum, dan setiap informasi yang disebarkan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, jurnalis Eva Soeviana turut angkat bicara dan menyatakan keberatan atas pencantuman namanya dalam pemberitaan yang beredar. Ia mengaku merasa dirugikan karena tautan berita tersebut sempat tersebar melalui perangkat pribadinya.
“Saya tegaskan, berita tersebut bukan rilis dari saya dan bukan dari media saya. Saya merasa dirugikan karena dalam prinsip jurnalistik, setiap penulisan harus melalui konfirmasi", ujar Eva.
Eva juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi langsung kepada 10 Kepala Sekolah di wilayah Cigombong dan mendapatkan penjelasan bahwa data dalam pemberitaan tersebut tidak akurat.
Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers, khususnya terkait prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
“Menulis berita harus cek dan ricek. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi", tegasnya.
Para pihak berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sambil menunggu apabila ada proses audit atau pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Kami menghargai kontrol sosial, namun semua harus berdasarkan fakta dan mekanisme yang benar", tutup perwakilan Kepala Sekolah. (DM)


Social Header