Breaking News

Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), telah telah melakukan pemusnahan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, pada Hari Kamis, 5 Maret 2026, Pukul 10:OO Wib.
   
Pemusnahan tersebut di Pimpin langsung Oleh kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Ibu Erni Yusnita, SH., MH., Hadir juga oleh Perwakilan Lapas kelas II Banyuasin,dan Perwakilan Polres Banyuasin,Diana kesehatan, dan Pengadilan Negeri Banyuasin serta Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin, dan diikuti oleh jajaran kepala seksi, jaksa fungsional, pegawai dan PPNPN Kejari Banyuasin.
   
Dalam pemusnahan tersebut terdapat beberapa barang bukti/barang sitaan tindak Pidana,

Yaitu Narkotika jenis Sabu - sabu seberat 604,060 (enam ratus empat komandan enam puluh) gram, extasi sebanyak 1.989 (seribu sembilan ratus  delapan puluh sembilan) butir .

Perkara OHARDA (orang harta dan benda) 53 perkara, dan perkara pidana umum lainnya 15 perkara, anak 7 perkara dan perkara Pidsus (BEA CUKAI) 2 perkara terang kasi Intel Jefri, SH., (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA