Breaking News

Enam Bulan Mandek, GMWM Desak Kapolres Cianjur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

‎Global-hukumindonesia.id, Cianjur – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak Agustus 2025 di Polres Cianjur menuai sorotan. Gerakan Masyarakat Wangunjaya Menggugat (GMWM) secara resmi melayangkan surat kepada Kapolres Cianjur guna mendesak kepastian hukum atas perkara yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.

‎Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/559/VIII/2025/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR tertanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat oleh Rusdi Heryadi Tarigan.

‎Dalam laporan itu, selain pelapor terdapat dua orang lain yang juga menjadi korban dugaan pengeroyokan, yakni Amad (lahir di Cianjur, 8 Juni 1986) dan Agung Prima Yoga (lahir di Cianjur, 17 Maret 2000). Ketiga korban diketahui telah menjalani pemeriksaan medis melalui Visum Et Repertum di RS Bhayangkara Cianjur sebagai bukti adanya dugaan tindak kekerasan.
Pihak korban juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya berupa rekaman pengakuan dari terduga pelaku serta keterangan dari beberapa saksi kunci yang mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Desember 2025, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 17 orang saksi. 

Dalam surat tersebut juga disampaikan rencana penyidik untuk melakukan gelar perkara.

‎Namun hingga kini, genap enam bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.

‎GMWM menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, menurut mereka, sejumlah bukti serta saksi telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.
Melalui surat yang dilayangkan kepada Kapolres Cianjur, GMWM mendesak agar kepolisian segera melakukan gelar perkara serta menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

‎Selain ditujukan kepada Kapolres Cianjur, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Cianjur dan Polda Jawa Barat sebagai bentuk permohonan atensi terhadap penanganan perkara tersebut.

‎GMWM menegaskan bahwa ketidakjelasan proses hukum dikhawatirkan dapat memicu persoalan baru di lapangan apabila kasus ini terus berlarut tanpa keputusan yang tegas dari aparat penegak hukum. Mereka pun berharap Polres Cianjur segera memberikan kepastian hukum bagi para korban dan masyarakat. ‎(Agus Heri Mulakir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA