Global-hukumindonesia.id, Cianjur – Insiden memilukan terjadi di Kampung Bayabang RT 001/006 Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Seorang warga bernama Minta (56) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dipicu persoalan sepele, yakni dua buah labu siam.
Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya dituduh oleh tetangganya telah mengambil dua buah labu siam dari kebun yang sedang digarap oleh pelaku.
Korban sempat berlari menuju rumahnya untuk menghindari keributan, namun pelaku yang diketahui berinisial Ujang Ahmad (40thn), warga Kampung Bayabang, RT 003/006, Desa Talaga, mengejar korban hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan di depan kediaman korban.
Dalam kejadian itu, korban dipukul menggunakan tangan kosong serta ditendang hingga mengalami sejumlah luka. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh adik korban, Cucum Suhenda, yang juga menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Korban bahkan sempat mengakui telah mengambil dua buah labu siam dan menunjukkan barang tersebut. Namun setelah kejadian, kondisi korban terlihat sangat lemah, berjalan sempoyongan, dan mengeluhkan pusing di bagian kepala.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami berbagai luka di antaranya memar di bagian mata, benjolan di belakang kepala, memar pada leher dan lengan, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta hidung yang mengeluarkan darah. Setelah kejadian, korban juga sempat mengalami muntah-muntah.
Kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di rumahnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar dilakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
Petugas dari Polres Cianjur bersama tim Inafis langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta membawa jenazah korban ke RSUD Cianjur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban, ditemukan sejumlah luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh seperti kepala, dahi, kelopak mata, leher, lengan, siku hingga kaki, serta bekas darah yang keluar dari hidung.
Sementara itu, jajaran Polsek Cugenang telah mengamankan terduga pelaku pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh anggota piket Reskrim bersama personel Polsek Cugenang.
Kapolsek Cugenang menegaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penanganan Unit Reskrim Polsek Cugenang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agus Heri Mulakir)


Social Header