Global-hukumindonesia.id, Cianjur – Rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah tinja di wilayah HUKOCI (Hutan Kota Cianjur) Kampung Gelar Maju, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur menuai penolakan dari masyarakat setempat.
Penolakan tersebut disampaikan dalam audiensi antara warga dan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang digelar di pelataran HUKOCI (Hutan Kota Cianjur) pada Kamis, 5 Maret 2026.
Rencana pembangunan yang berlokasi di kawasan Hukoci, Kampung Gelar Maju tersebut memicu kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Warga menilai keberadaan fasilitas pengelolaan limbah tinja dapat menimbulkan bau menyengat, pencemaran lingkungan, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat, Suhendrik, yang mewakili warga setempat, menyampaikan secara tegas penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak ingin kembali mengalami dampak buruk seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Dulu pernah ada pengelolaan tinja di wilayah ini dan akhirnya ditutup. Bau yang ditimbulkan sangat menyengat, bahkan baunya asin dan sangat mengganggu warga", ujarnya dalam forum audiensi.
Penolakan juga disampaikan oleh Dikdik Sodikin dari LBH Mantra yang hadir sebagai kuasa hukum masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat menolak rencana pembangunan tersebut karena lokasinya dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga.
“Kami dari LBH Mantra bersama masyarakat menolak pembangunan pengelolaan limbah di daerah Hukoci. Lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga, bahkan ada juga perumahan yang baru dibangun tepat di dekat lokasi yang direncanakan", tegasnya.
Menurutnya, jika pembangunan tetap dipaksakan di lokasi tersebut, dikhawatirkan akan memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur disebut masih menghadapi kendala dalam menentukan lokasi yang tepat untuk pembangunan fasilitas pengelolaan limbah tinja tersebut.
Padahal keberadaan tempat pengolahan limbah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mendukung program sanitasi dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Cianjur.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, pihak ketiga yang terlibat dalam rencana proyek, unsur masyarakat, serta LBH Mantra sebagai kuasa hukum warga.
Melalui audiensi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat mempertimbangkan kembali rencana pembangunan tersebut serta mencari lokasi lain yang dinilai lebih aman dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun warga sekitar. (Agus Heri Mulakir)


Social Header