Breaking News

Cafe Tuak Resahkan Warga di Desa Anyar Ditertibkan Polres Lombok Utara Pastikan Situasi Kondusif

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan oleh aparat gabungan di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Salah satunya melalui kegiatan penertiban dan penutupan sebuah cafe yang dinilai meresahkan warga di Dusun Gereneng, Desa Anyar, Kecamatan Bayan. (25/3/2026).

Kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Bayan, Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Polres Lombok Utara, TNI, Pemerintah Desa Anyar, serta tokoh masyarakat setempat.

Sebelum pelaksanaan penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan di halaman Kantor Camat Bayan yang dipimpin oleh Kapolsek dan Camat Bayan, kemudian dilanjutkan dengan pergeseran personel menuju lokasi kafe.

Setibanya di lokasi, petugas bersama unsur terkait melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik kafe. Dalam kesempatan tersebut, pemilik kafe, Sdr. Sanali, menyatakan bersedia untuk menutup usahanya secara permanen setelah diberikan penjelasan oleh pihak terkait di hadapan masyarakat.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman tradisional dan minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.

Kapolres Lombok Utara  AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Ciptanaya, S.H., M.I.Kom., menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas kafe yang dinilai meresahkan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap keluhan masyarakat. Keberadaan kafe tersebut dinilai meresahkan warga karena aktivitas yang tidak sesuai dengan norma serta berpotensi mengganggu ketertiban umum", ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum", tambahnya.

Kegiatan penertiban dan penutupan kafe tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat dukungan dari masyarakat setempat sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA