Breaking News

Bupati Bogor Lantik Kades PAW Gunung Picung, Abdul Rohim Emban Tugas Hingga 2027

Global-hukumindonesia.id, Cibinong Bogor — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi melantik Abdul Rohim sebagai Kepala Desa Gunung Picung melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (16/3/2026). Prosesi pelantikan digelar di Ruang Rapat Soekarno Hatta DPRD Kabupaten Bogor, bertepatan dengan sidang paripurna penyampaian LKPJ Tahun 2025,Selasa 17 Marer 2026.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta perwakilan direksi RSUD dan BUMD.

Dalam sambutannya, Rudy menegaskan pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mendorong agar kepala desa mampu membangun komunikasi yang baik serta menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan warga.

“Seorang kepala desa harus hadir di tengah masyarakat, memahami persoalan yang ada, dan memberikan solusi nyata. Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab", ujarnya.

Abdul Rohim akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa periode 2019–2027, dengan masa tugas hingga akhir tahun 2027.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah mempersiapkan tahapan pergantian kepala desa secara bertahap. Pada akhir 2026, sebanyak sembilan kepala desa dijadwalkan mengakhiri masa jabatan. Sementara pada 2027, lebih dari 200 kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor juga akan memasuki akhir masa tugas.

Pemkab Bogor memastikan seluruh proses pergantian tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan desa yang tertib dan demokratis.
Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola desa agar semakin transparan, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA