Breaking News

BPD Minta Bupati Menonaktifkan Kades Taja Indah

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Pemerintah Desa Taja indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan Kepala Desa inisial (RS) Kembali menjadi sorotan, terkait dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Nasional (BPN) berupa Beras yang dilaporkan warganya ke Kapolda Sumatera Selatan beberapa yang waktu lalu. 

Berdasarkan dari laporan masyarakat yang melaporkan Kepala Desa Taja Indah inisial RS tersebut, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) mengadakan rapat pleno, pada tanggal 12 februari tahun 2026.

Tentang mengevaluasi kinerja Kepala Desa Taja Indah dengan Kesimpulan Memohon kepada Bupati Banyuasin agar dapat menonaktifkan Kepala Desa Taja indah RS dari jabatanya, karena sedang dalam proses hukum yang dilaporkan masyarakat ke Polres Banyuasin yang tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024 (Pengaduan BPD) Nomor:140/038/BPD/TJI/lX/2025 dan masalah pengangkatan Perangkat Desa tidak jelas, serta dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Nasional (BPN)berupa Beras tahun 2024 dan kasus Pemalsuan tandatangan.

Ketua BPD Taja Indah Susilawati, Wakil Ketua BPD Meli Yanti, Sekretaris BPD Devi Yunita, dan 6 orang angota telah menanda tanggani surat hasil Rapat Pleno BPD Desa Taja Indah Kecamatan Betung, yang memohon kepada Bupati Banyuasin dapat Segera menonaktifkan Kepala Desa Taja Indah inisial RS yang masih dalam proses hukum.

Susilawati juga mengatakan, "bahwa Ia bersama angota BPD lainnya dalam waktu dekat akan mendatangi Ketua komisi 1 DPRD kabupaten Banyuasin meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) memanggil kepala dinas DPMD, karena menurutnya surat yang dikirimkan ke Bupati Banyuasin sudah turun ke dinas PMD. Namun dari dinas PMD belum menyampaikan apa isi dari surat diturunkan ke dinas dan yang semestinya juga diteruskan kepada camat dan Pemerintah Desa, balasan atas surat dari Bupati Banyuasin", ungkapnya. 

“Selanjutnya Susilawati meminta kepada APH yang terkait supaya kasus ini di proses sebenar benarnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan segera diselesaikan kasus dugaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Taja Indah ini, seperti Dana Oprasional BPD yang bersumber dari bantuan Gubernur Tahun 2025 yang sampai sekarang belum kami terima", tuturnya pada awak media,  Senin (02/03/2026). 

“Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin serius dalam menangani kasus yang diduga dilakukan Kepala Desa Taja Indah, inisial RS apabila dalam kasus yang dilaporkan masyarakat ini terbukti harus ditindak, Agar tidak ada lagi oknum Kades yang hanya mementingkan diri sendiri tampa memikirkan kepentingan masyarakat", pungkasnya. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA