Breaking News

Bhabinkamtibmas Sungsang Gencarkan Sosialisasi P2B Dukung Swasembada Pangan Nasional

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Dalam upaya mendukung program prioritas pemerintah, Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang, Bripka M. Zulkarnain, S.H., gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (1/3/2026), ia turun langsung ke Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, untuk menggerakkan warga dalam Program P2B (Perluasan Pertanian Pangan) guna mendukung Swasembada Pangan Nasional.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB ini menyasar para petani dan warga masyarakat setempat. Dalam himbauannya, Bripka Zulkarnain menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memanfaatkan lahan pekarangan dan lahan tidur untuk ditanami komoditas pangan.

“Kami dari Kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, terus mengajak warga untuk ikut serta menyukseskan program Presiden RI dalam mewujudkan swasembada pangan. Mari kita manfaatkan lahan yang ada untuk ditanami tanaman produktif seperti cabai, jagung, atau padi, demi ketahanan pangan keluarga dan daerah", ujar Bripka Zulkarnain di sela-sela kegiatannya.

Kapolsek Sungsang, melalui laporan resminya kepada Kapolres Banyuasin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah. Selain memberikan himbauan, Bhabinkamtibmas juga berdiskusi dengan warga mengenai kendala yang dihadapi di sektor pertanian.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Sungsang I terpantau aman dan kondusif. Masyarakat pun menyambut baik himbauan tersebut dan berkomitmen untuk turut serta mengoptimalkan lahan pertanian mereka.

Kegiatan ini dilaporkan langsung oleh Kapolsek Sungsang kepada Kapolres Banyuasin sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koordinasi pelaksanaan tugas di lapangan, dengan tembusan kepada Wakapolres, Kabagops, dan Kasat Binmas Polres Banyuasin. (HumasPolresBanyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA