Breaking News

Antrian Kendaraan di SPBU Kebun Tengah Picu Kekhawatiran Masyarakat

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Antrian panjang kendaraan roda dua, roda empat hingga roda enam terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Samudra Jaya Bersaudara di kawasan Kebun Tengah. 

Kondisi tersebut menjadi pemandangan yang memicu kekhawatiran masyarakat, terutama karena beredarnya isu kelangkaan bahan bakar yang disebut-sebut berkaitan dengan konflik atau perang antara Amerika Serikat, Israel dan Iran.

Sejak pagi hari, antrean kendaraan tampak mengular di area SPBU. Para pengendara rela menunggu cukup lama untuk mendapatkan bahan bakar. Situasi ini sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa pasokan bahan bakar mulai menipis akibat dampak konflik internasional.

Dari pantauan awak media Global-hukumindonesia.id, di lokasi melakukan konfirmaai terhadap Nazar selaku pengawas SPBU PT. Samudra Jaya Saudara membantah kabar tersebut. keterlambatan pasokan bahan bakar bukan disebabkan oleh dampak perang di luar negeri.

Menurut Nazar, dalam satu hari memang sempat tidak ada pasokan bahan bakar yang masuk ke SPBU. Hal tersebut terjadi karena proses administrasi pengiriman karena loading yang membuat distribusi bahan bakar sedikit terlambat tiba di lokasi.

“Biasanya sebelum bahan bakar habis kami sudah mengirim administrasi permintaan. Namun karena proses loading, pengiriman bahan bakar menjadi sedikit terlambat masuk ke SPBU", ujar Nazar.

Nazar menambahkan, "Masuk bahan bakar di malam hari pukul 02.00 Wib, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga ketertiban selama antrean berlangsung, pihak kepolisian turut hadir di lokasi. Petugas kepolisian terlihat melakukan pengamanan dan pengaturan agar proses pengisian bahan bakar tetap berjalan lancar dan tertib,

Hingga saat ini, situasi di SPBU tersebut masih terpantau aman dengan antrean kendaraan yang berangsur tertib di bawah pengawasan petugas", ungkap Nazar. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA