Breaking News

Antara Pinjam Motor dan Jeruji Besi, Kasus Harry Mullyana Picu Tanda Tanya atas Proporsionalitas Hukum

Global-hukumindonesia.id, Purwakarta - Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta tengah menjadi sorotan publik menyusul vonis perkara pidana yang menjerat Harry Mullyana bin H. Ujang Supardi. Kasus yang berawal dari sengketa satu unit sepeda motor Vespa ini memicu diskusi hangat mengenai batas ideal antara penegakan hukum dan rasa keadilan di lingkup domestik. Kamis, 12/03/2026.

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Harry Mullyana. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfalah Tri Wahyudi, yang sebelumnya meminta hukuman serupa kepada terdakwa.

Duduk Perkara dan Dinamika Keluarga
Persoalan ini bermula dari peminjaman satu unit Vespa oleh pelapor yang merupakan mertua kandung terdakwa, pada tahun 2017. Berdasarkan fakta persidangan, kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas harian keluarga, termasuk oleh istri terdakwa yang tak lain adalah anak kandung pelapor.

Namun, keharmonisan keluarga tersebut berubah menjadi sengketa hukum ketika laporan pidana dilayangkan pada Juli 2025. Ada jeda waktu sekitar delapan tahun sejak peristiwa peminjaman terjadi, sebuah rentang waktu yang dinilai cukup panjang dan menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak mengenai latar belakang sebenarnya dari munculnya laporan tersebut.

Kejanggalan Nilai Kerugian dan Status Barang Bukti, Tim kuasa hukum terdakwa dari DPP Lembakum Anak Negeri menyoroti beberapa poin krusial dalam dakwaan. Salah satunya adalah diskrepansi nilai objek perkara. Berdasarkan bukti kuitansi pembelian, motor tersebut bernilai sekitar Rp6.000.000. Akan tetapi, dalam tuntutan JPU, nilai kerugian materiil disebutkan membengkak hingga mencapai Rp30.000.000. "Dalil tersebut kami nilai tidak mencerminkan nilai objektif dari barang yang dipersoalkan", ungkap perwakilan tim kuasa hukum.

Selain nilai materiil, fakta bahwa sepeda motor Vespa tersebut hadir secara fisik di persidangan sebagai barang bukti menunjukkan bahwa objek perkara tidak pernah hilang. Unit tersebut berada dalam penguasaan hukum selama proses pemeriksaan, memperkuat argumen bahwa ini lebih merupakan perselisihan penguasaan barang daripada tindak pidana murni.

Opini Hukum: Pidana Sebagai Ultimum Remedium? Kasus Harry Mullyana ini membuka diskursus mengenai prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir ketika jalur lain menemui jalan buntu. Mengingat hubungan antara pelapor dan terdakwa adalah mertua dan menantu, pendekatan kekeluargaan (restorative justice) atau mekanisme perdata dianggap lebih bijaksana.

Eskalasi konflik keluarga ke ranah pidana seringkali membawa dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai barang, karena melibatkan masa depan hubungan anak dan cucu dalam keluarga besar tersebut. Hukum bukan sekadar kepastian teks di atas kertas, melainkan harus menghadirkan kemanfaatan dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Langkah Hukum Lanjutan, Menanggapi putusan PN Purwakarta, tim kuasa hukum menyatakan ketidakpuasan mereka dan berkomitmen untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi.

"Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan hingga tingkat kasasi. Tujuan kami adalah memastikan proses peradilan berjalan secara objektif dan proporsional. Ini bukan sekadar soal Vespa, tapi soal bagaimana hukum seharusnya memandang konflik dalam rumah tangga dengan lebih arif", tegas tim kuasa hukum menutup keterangannya. (redaksimghijabar@gmail.com / Yudhi Dewa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA