Breaking News

Akun TikTok atas Nama Delissenjaaa akan Dilaporkan oleh Ketum FKWSB Rd. Hadi Haryono

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Mengubah dan mengunggah foto atau video wajah (kepala) seseorang ke TikTok tanpa izin pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia. Tindakan tersebut melanggar privasi dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penyebaran data pribadi tanpa izin. (18 Maret 2026).

Berikut adalah rincian hukum dan risiko pidananya:
Dasar Hukum yang berlaku sesuai UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): Mengubah dan menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial dapat dijerat dengan UU ITE, khususnya pasal terkait pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran hak privasi.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Wajah dan suara dikategorikan sebagai data pribadi. Menggunakan atau menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dipidana.

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE): Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.

Pencemaran Nama Baik/Penghinaan: Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Pelanggaran Data Pribadi: Penyalahgunaan data pribadi (termasuk foto wajah) dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau lebih, serta denda miliaran rupiah.

KUHP: Jika konten tersebut merendahkan harga diri atau memfitnah, pelaku dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah dengan hukuman penjara, tergantung pada tingkat kerugian yang

Merekam orang lain tanpa izin, jika hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, umumnya tidak dapat dijerat hukum. Namun, begitu diunggah ke publik (TikTok), tindakan tersebut menjadi pelanggaran hukum jika pemilik wajah tidak memberikan persetujuan.

Sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan sebelum mengunggah foto atau video yang menampilkan wajah mereka, terutama jika video tersebut telah di edit atau diubah untuk tujuan tertentu.

Maka dari itu, Rd.Hadi Haryono Pimpinan Redaksi Rilisberita.id, dan juga dirinya selaku ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Serta kepala perwakilan media global-hukumindonesia.id. akan menuntut Secara hukum..., berita bersambung. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA