Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Tujuan utama BPKAD Kabupaten Sukabumi tahun 2026 adalah mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta memastikan percepatan pelaksanaan APBD 2026. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pengelolaan kas daerah yang stabil, serta pengadministrasian aset daerah sesuai regulasi.
Berikut adalah rincian tujuan dan fungsi BPKAD Kabupaten Sukabumi tahun 2026 berdasarkan informasi terbaru :
Tujuan Strategis 2026
Percepatan Pelaksanaan APBD: Memastikan seluruh program dan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2026 dapat berjalan sejak awal tahun.
Tata Kelola Akuntabel: Menjaga pengelolaan keuangan daerah, termasuk gaji ASN dan pengadaan barang/jasa, agar sesuai regulasi yang berlaku.
Stabilitas Kas Daerah: Menjamin kondisi kas daerah stabil dan mencukupi untuk membiayai belanja rutin dan pembangunan.
Fungsi Utama BPKAD
Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pengelolaan Keuangan: Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran.
Pengelolaan Aset: Menatausahakan dan mengelola aset daerah secara efisien.
Koordinasi: Melakukan koordinasi intensif terkait transfer ke daerah dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Melalui komitmen tersebut, BPKAD Kabupaten Sukabumi berusaha meminimalisir kesalahan administrasi dan mengoptimalkan kualitas belanja daerah pada tahun 2026. (Hadi / FKWSB)


Social Header