Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Tersangka minta salinan BAP tapi dipersulit? Siapa sih sebenarnya "pejabat yang bersangkutan" yang wajib memberikan berkas itu?
Akhirnya terjawab! Melalui Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa frasa "pejabat yang bersangkutan" dalam Pasal 72 KUHAP mencakup penyidik, penuntut umum, hingga hakim di setiap tingkatan pemeriksaan.
Kini, tidak ada lagi alasan untuk menunda hak tersangka atau penasihat hukum dalam mendapatkan turunan BAP, surat dakwaan, hingga putusan demi kepentingan pembelaan yang adil!. (MKRI/*)


Social Header