Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Perkara Ijazah Palsu Jokowi sangat menyita perhatian publik tapi setelah diserahkan Ijazah Asli Ke Penyidik, Perkara Usai (Menang Telak!)
Berikut Pendapat dari Prof. Dr. Jamin Ginting, SH., MH., M.Kn., tentang kasus Ijazah Jokowi.
Sebenarnya ijazah asli hanya satu, sementara UGM tidak mungkin memiliki ijazah asli, UGM hanya memiliki register terhadap nomor ijazah begitu pula di kementerian pendidikan tinggi dan register sebenarnya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ijazah. Hanya saja ijazah secara lengkap, sama atau tidak register dengan ijazah asli. Jadi ijazah harus bisa dibuktikan ada saat proses penyidikan.
Host : jadi benar ijazah harus dibuktikan dulu asli atau tidak baru bisa melihat pasal-pasal lain bisa dibuktikan atau tidak?
Prof. jamin : iya, tetapi ijazah tersebut tidak perlu dibuktikan diproses keperdataan karena tidak ada kaitannya dengan pidana, karena di pidana, melihat legitimasi terhadap barang bukti didasarkan kepada dari siapa barang bukti itu dibuat dan instansi mana barang bukti itu dibuat, tidak perlu ke pengadilan. Hanya cukup dari lembaga yang sudah mengeluarkan ijazah itu, nanti tinggal instrumen dari proses penyidikan yang akan menentukan, contohnya ada labfor.
Host : Labfor Bareskrim sudah menyatakan jika ijazah Jokowi asli
Prof : berarti mereka sudah memegang aslinya, jadi kalau sudah memegang aslinya tinggal memastikan itu adalah asli, dilegitimasi dan dikonfirmasi, afirmasi dari lembaga yang mengeluarkan dan itu sudah clear.
Host : dalam persidangan ini berarti Bisa langsung membuktikan pasal-pasal soal penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah tidak perlu menunggu ijazahnya asli atau tidak.
Prof : sepanjang sudah dibuktikan bahwa ada ijazah asli dan ditunjukkan kepada penyidik bahwa ini asli dan penyidik sudah melihat, bisa.
Gueh : Roy Suryo cs mau berkelit dan cetak ribuan buku dengan dalih penelitian, selama UGM nyatakan Jokowi pernah kuliah di lembaga mereka, menyelesaikan prosesnya dengan bukti-bukti dan ijazah sesuai dengan register yang dimiliki UGM dan Kementerian Pendidikan, plusss jika Jokowi telah menunjukkan, menyerahkan kepada penyidik bahwa Ijazah asli itu ada, maka kemenangan mutlak ada pada Jokowi.
Percuma Roy Suryo cs teriak penelitian, jika nanti saat ditanya oleh hakim
"saudara terdakwa/saksi ahli, apakah anda pernah memegang dan meneliti ijazah asli Saudara Jokowi?"
Jawabnya iya/tidak, pengadilan itu bukan acaranya Aiman yang kalian bisa nyerocos ngomong.
Terjawab bukan, kenapa Roy Suryo cs ini wara wiri dari satu lembaga ke lembaga lain minta bantuan dengan dalih kriminalisasi?
Tahuu karena kalau lanjut ke persidangan, mereka akan jadi narapidana. (Fb Isyana S H)


Social Header