Global-hukumindonesia.id, Sukabumi — Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Produk tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai resmi tersebut dilaporkan masih dapat ditemukan di sejumlah titik dan diperjualbelikan secara tertutup, termasuk di kawasan Pasar Cicurug.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah tersebut diduga dipasok oleh seorang individu berinisial D. Aktivitas distribusi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Senin, 23 Pebruari 2026.
Dalam penelusuran awak media, sejumlah pedagang mengakui masih menjual rokok tanpa pita cukai, meskipun tidak dipajang secara terbuka. Seorang pemilik toko sembako berinisial A mengungkapkan bahwa dirinya hanya menyediakan rokok tersebut apabila ada permintaan dari pembeli.
“Saya jual kalau ada yang pesan saja, Pak. Barangnya ambil dari saudara D", ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan pedagang lainnya. Mereka menyebutkan bahwa transaksi dilakukan secara tertutup untuk menghindari perhatian, meskipun keberadaan rokok ilegal tersebut dinilai relatif mudah ditemukan di sekitar kawasan pasar.
Seorang pedagang warung kecil yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap melihat praktik jual beli rokok tanpa pita cukai berlangsung di lingkungan pasar. Kondisi ini dinilai meresahkan karena selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di tingkat lokal.
Secara aturan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, segera melakukan langkah penertiban dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna memberikan efek jera serta memastikan keadilan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat. (DM)


Social Header