Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Sarolangun, Penyampaian Raperda Tentang Pembentukan Desa Sido Mukti

Global-hukuminfonesia.id, Sarolangun - Bertempat diruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Pembentukan Desa Sido Mukti Di Wilayah Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE., Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM., dengan dihadiri 22 orang dari 30 orang Anggota DPRD Sarolangun.

Sementara dari pihak Eksekutif dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., dan ikut dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Sekda Sarolangun Ir. Muhammad Arief RH, MUM., Para Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI., MH., MM., beserta Jajarannya, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani pada kesempatan tersebut mengatakan, "ucapan terima kasih banyak atas kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Asisten dan staf Ahli Bupati Sarolangun, Forkopimda, kepala OPD, dan para anggota DPRD pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut", jelasnya.

Selanjutnya ketua DPRD Sarolangun mempersilahkan Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., menyampaikan dan menyerahkan Raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut.

Usai penyampaian nota pengantar, Bupati Sarolangun kemudian menyerahkan dokumen Raperda tersebut kepada ketua DPRD Sarolangun yang didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE., Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM., (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA