Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Banyuasin kembali melaksanakan kegiatan patroli skala besar pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 15 hingga 16 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB ini menyasar sejumlah lokasi strategis dan rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Patroli yang dikenal dengan istilah Patroli Beat, Kryd, dan Presisi tersebut dipimpin langsung oleh perwira lapangan dengan melibatkan lima personel tangguh, yaitu Bripka Irpan, Bripka Eka Satria, Bripda Ridho Ramadhan, Bripda Ikhsan Abdul Bari, dan Bripda Wafi Zuhdi. Dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat dan roda dua, personel menyusuri titik-titik yang telah ditentukan.
Adapun lokasi yang menjadi prioritas dalam patroli dini hari tadi meliputi kawasan Tugu Hutan Larangan, Masjid Jumriah, Jalan Kayuare Kuning, serta Lapangan Munai. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada peta Kerawanan (Kirka) dari Intelkam Polres Banyuasin yang mengidentifikasi daerah tersebut sebagai kantong rawan tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta memiliki sejumlah objek vital yang memerlukan pengamanan ekstra.
Kasat Samapta Polres Banyuasin, AKP Sugeng Sarwan, SH., dalam laporan resminya kepada Dir Samapta Polda Sumsel menjelaskan bahwa patroli ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana 3C yang kerap meresahkan masyarakat. Kedua, menyambangi dan berdialog dengan petugas keamanan di objek-objek vital untuk memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik.
"Kegiatan patroli ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Kami ingin memastikan rasa aman benar-benar dirasakan oleh warga, terutama pada jam-jam rawan. Selain itu, komunikasi dengan petugas keamanan objek vital juga terus kita perkuat untuk antisipasi dini terhadap potensi gangguan", ujar AKP Sugeng Sarwan dalam laporannya.
Kegiatan patroli ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkapbaharkam No. 01 Tahun 2017 tentang Patroli, serta Sprin Kasat Samapta Nomor: Sprin/10/II/PAM.5.1.1./2026. Pendanaan kegiatan juga telah dianggarkan melalui DIPA Satker Polres Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Selama patroli berlangsung, situasi di seluruh lokasi yang disambangi terpantau aman dan kondusif. Personel juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan warga dan penjaga malam guna menyerap aspirasi serta informasi perkembangan terkini di lapangan.
Lengkap dengan dokumentasi kegiatan, laporan hasil patroli ini telah diteruskan kepada pimpinan, dengan tembusan kepada Wadir Samapta Polda Sumsel, Kapolres Banyuasin, serta jajaran pejabat utama Direktorat Samapta Polda Sumsel sebagai bentuk transparansi dan koordinasi berkelanjutan.
Dengan digelarnya patroli rutin seperti ini, Polres Banyuasin berharap masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih tenang dan nyaman, serta angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Banyuasin dapat terus ditekan. (HumasPolresBanyuasin/Adel)


Social Header