Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Sat Reskrim Polres aceh tamiang ungkap dan mengamankan empat pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu, 9 Februari 2026 lalu di kantor inspektorat kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (11/02/2026).
Dari empat pelaku tersebut yakni inisial HD (37thn) warga Dusun Pasar Batu, Desa Pantai Tinjau Kecamatan Sekrak. Inisial MR (26thn) warga Dusun Bahagia Desa Bundar Kecamatan Karang Baru. Inisial MI (39thn) warga Dusun Bahagia, Desa Bundar Kecamatan Karang Baru dan GN (22 thn) warga Dusun Bahagia , Desa Bundar Kecamatan Karang Baru.
berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/30/II/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG pada tanggal 8 februari 2026, tim opsnal sat reskrim polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad S.H, M.H., menerangkan "Dari informasi yang dikumpulkan oleh tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku inisial GN (22thn) dan MR (26thn) disebuah rumah kosong di Dusun Bahagia Desa Bundar Kecamatan Karang Baru.
"Dari pengakuan kedua pelaku MR dan GN, tim opsnal sat reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya HD (37) dan MI (39) beserta mengamankan barang bukti berupa 22 unit kursi merk cheetos dari tangan para pelaku", terangnya.
AKP Rahmad menambahkan "Aksi ke empat pelaku memanfaatkan situasi pasca bencana banjir bandang yang melanda kabupaten Aceh Tamiang, dimana untuk area komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang dalam keadaan sunyi, dan memanfaatkan situasi dari ke empat pelaku melakukan aksi dan berhasil mencuri 22 unit kursi merk cheetos dari kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
"Saat ini ke empat pelaku diamankan di Mapolres Wceh Tamiang guna penyelidikan lrbih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku", ungkap AKP Rahmad. (Ls)


Social Header